Dalam konotasi sistem nilai yang membentuk kebiasaan, terdapat prinsip etis yang menjadi landasannya. Sebagai contoh, dalam hubungan majikan dan pekerja, terdapat prinsip yang disebut "keadilan" yang menjadi pegangan moral bersama. Di mana majikan selayaknya memberi upah yang adil, sebaliknya pekerja pun selayaknya mempersembahkan hasil kerja yang adil. Ini menjadi hal biasa dan dianggap baik sejak dulu.
Maka, berdasarkan definisi sebelumnya, kita dapat menilai bahwa perusahaan yang melakukan eksploitasi karyawan, dianggap tidak beretika. Karena, eksploitasi bertentangan dengan prinsip keadilan.Â
Prinsip etis yang disebut keadilan dalam contoh tersebut menjadi landasan sistem nilai dalam hubungan majikan dan pekerja.
Dalam contoh tadi, aktivitas pengeksplotasian manusia dianggap hanya memposisikan manusia sebagai "alat". Padahal menurut Hartman (1996, hal. 97), seseorang harus memperlakukan orang lain bukan sebagai alat, melainkan sebagai tujuan.Â
Pernyataan Hartman (1996) ini mengandung konsep Imperatif Kategoris yang menyatakan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan dalam dirinya sendiri, bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan lain. Prinsip ini mengajarkan bahwa setiap individu memiliki martabat dan nilai intrinsik, dan tidak boleh dimanfaatkan hanya sebagai sarana untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan kata lain, prinsip etis yang menjadi landasan sistem nilai dalam konteks etika, bersifat universal karena martabat manusia adalah konsep yang berlaku untuk semua individu, tanpa terkecuali.Â
Setiap orang memiliki nilai intrinsik sebagai manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan semata-mata untuk mencapai tujuan pribadi. Ini berlaku untuk semua individu, terlepas dari latar belakang sosial, budaya, atau konteksnya.
Tinjauan ini mengantarkan kita pada definisi yang lebih tajam, bahwa etika sebagai patron perilaku etis didasarkan pada prinsip yang bersifat universal.Â
Sehingga, ter-institusionalisasi-kan lah nilai-nilai ini dalam suatu "kebiasaan" sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Rakhmat (2013, hal. 27).
Prinsip universal dalam perspektif etis, menurut Hartman (1996, hal. 97) berkaitan dengan kesejahteraan, keadilan, dan hak asasi. Bukan saja Hartman (1996), ahli lainnya pun berpendapat bahwa apa yang disebut etika didasarkan pada prinsip etis. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan moral universal.Â
Weiss (2022, hal. 12) memandang bahwa etika melibatkan pemahaman mengenai pengambilan keputusan yang berprinsip untuk memilih tindakan yang tidak merugikan orang lain.Â