Mohon tunggu...
Ahmad Ridho
Ahmad Ridho Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Resensi Buku Fiqih "Munakahat" Dedi Supriyadi

29 Mei 2018   13:36 Diperbarui: 29 Mei 2018   13:53 2412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           

 

Bab VII Membahas tentang

 

Pro dan Kontra Nikah Mut'ah

 

            Bab ini menjelaskan masalah Nikah Mut'ah (kawin Kontrak) atau pernikahan yang akadnya dikaitkan dengan waktu. Dalam pembahasan nikah mut'ah ini baik sunni maupun syi'ah sepakat bahwa hukum nikah mut'ah adalah halal dan pernah ada. Akan tetapi dalam hal ketentuan apakah masih dihalalkan sampai sekarang atau tidak hal inilah yang menjadi Objek kajian dan pembahasan dalam bab ini. Sunni yang mengatakan bahwa hukum nikah mut'ah itu telah di Mansukh dan Syi'ah yang berpendapat sebaliknya bahwa nikah Mut'ah masih tetap ada sampai sekarang dengan landasan/dalil bahwa "Para sahabat pada masa nabi SAW,. Melakukan nikah Mut'ah demikian juga pada masa Abu bakar dan Umar....(Dedi Supriyadi.2011: 142)

 

             Kedua dalil ini lah yang dibahas jelas dan rinci dalam bab ini kontroversial mengenai hukum nikah mut'ah bahkan dalam bab ini juga dikemukakan pendapat pendapat imam Syiah mengai hukum halalnya nikah Mut'ah.

 

            Bab ini diakhiri dengan penjeasan dari Syiah mengenai ketentuan Nikah Mutah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun