Â
Â
Bab VII Membahas tentang
Â
Pro dan Kontra Nikah Mut'ah
Â
       Bab ini menjelaskan masalah Nikah Mut'ah (kawin Kontrak) atau pernikahan yang akadnya dikaitkan dengan waktu. Dalam pembahasan nikah mut'ah ini baik sunni maupun syi'ah sepakat bahwa hukum nikah mut'ah adalah halal dan pernah ada. Akan tetapi dalam hal ketentuan apakah masih dihalalkan sampai sekarang atau tidak hal inilah yang menjadi Objek kajian dan pembahasan dalam bab ini. Sunni yang mengatakan bahwa hukum nikah mut'ah itu telah di Mansukh dan Syi'ah yang berpendapat sebaliknya bahwa nikah Mut'ah masih tetap ada sampai sekarang dengan landasan/dalil bahwa "Para sahabat pada masa nabi SAW,. Melakukan nikah Mut'ah demikian juga pada masa Abu bakar dan Umar....(Dedi Supriyadi.2011: 142)
Â
       Kedua dalil ini lah yang dibahas jelas dan rinci dalam bab ini kontroversial mengenai hukum nikah mut'ah bahkan dalam bab ini juga dikemukakan pendapat pendapat imam Syiah mengai hukum halalnya nikah Mut'ah.
Â
      Bab ini diakhiri dengan penjeasan dari Syiah mengenai ketentuan Nikah Mutah