Mohon tunggu...
Ahmad Ridho
Ahmad Ridho Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Resensi Buku Fiqih "Munakahat" Dedi Supriyadi

29 Mei 2018   13:36 Diperbarui: 29 Mei 2018   13:53 2412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

            

 

Bab VI Membahas tentang Status

 

Hukum Poligini dalam Pandangan Fuqaha dan Aplikasinya dalam perundang-undangan di Indonesia

 

            dalam bab ini menguraikan kajian historis mengenai Poligini, bab ini juga akan menjelaskan bagaimana konsep turunnya ayat alquram QS: annisa ayat 4 mengenai Poligini. Bukan hanya itu dalam bab ini juga dirincikan bagaimana hukum poligini menurut para fuqaha baik para fuqaha klasik maupun kontemporer seperti Sayyid Sabiq, Al Maraghi dan lain-lain.

 

            Bab ini menerangkan bagaimana Aplikasi Poligini atau tranformasi hukum poligini dari hukum islam ke fiqih sampai lanjut ke Qanun atau Undang-undang. Bahkan diadopsi dalam UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Serta prosedur dan UU bagaimana mekanisme Poligini.(Dedi Supryiadi.2011. 135)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun