Bab IV Membahas tentang
Ketentuan Kafaah di Turki, UU No 1 tahun 1974 dan pandangan Fuqaha
 Dalam bab ini akan dibahas bagaimana konsep kafaah di Turki dengan mengkajinya dan membandingkan dengan UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Bagaimana implementasi kafaah atau sederajat, pantas atau tidaknya dan tolak ukur mencari sebuah pasangan. Yang dalam islam sangat dianjurkan. Hal inilah yang menjadi penekanan di Turki. Kafaah menjadi sebuah hal yang harus di prioritaskan. Bahkan dalam Undang-undang Perkawinan no 1 tahun 1974 di jelaskan bagaimana konsep kafaah. Harus benar-benar mengakkan prinsip dalam perkwainan yaitu "calon suami Isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan..."(Dedi Supriyadi. 2011: 100)
 Selain itu juga dalam bab ini akan dibahas mengenai konsep kafaah yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dalam hal ini tranformasi hukum dari para fuqaha. Dalam hal kafaah para imam madzhab sangat rinci bahkan dalam hal memilih pasanganpun harus benar benar pasti      . karena nanti akan berujung kepada tujuan dan ekspestasi rumah tangga. Supaya tidak ada hal-hal yang menjadi penguasa dalam rumah tangga.
Bab V Membahas tentang
Ketentuan dan Mekanisme Nafkah dalam Perundang-undangan
Bab ini membahas masalah bagaimana mekanisme pemberian nafkah dalam perundang-undangan bukan hanya itu tapi didalam bab ini  juga akan dibahas bagaimana konsep ketentuan nafkah ketentuan nafkah di Maroko dan Irak. Kenapa hanya dua negara ini yang bahasan?. Pertama di Maroko sistem nafkahnya mengambil dari ottoman of rights. Yang hal ini diatur dalam The Moroccan Code of Personal Status 1958 mulai dari pasal 53, 115-129 dalam hal ini ringkasnya seorang isteri bisa menggugat seorang suami ketika tidak bisa menakahi isterinya. Namun dengan berbagai catatan tertentu.
Â
      Kedua di Irak kosnep nafkahnya diatur dalam perundang-undangan khususnya the Code personal Status and Supplementary Laws 959-1984. Ringkasnya bahwa nafkah adalah hal yang wajib diberikan oleh seorang suami walaupun sang isteri tingga bersama orangtuanya. Dalam hal ini juga dengan berbagai macam kriteria tertentu (Dedi Supriyadi.2011: 114)
Â
      Sub bahasan yang ketiga dalam bab ini membahas tentang ketentuan nafkah yan g diatur dalam Kompilas Hukum Islam (KHI).