Mohon tunggu...
Ahmad Ridho
Ahmad Ridho Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Resensi Buku Fiqih "Munakahat" Dedi Supriyadi

29 Mei 2018   13:36 Diperbarui: 29 Mei 2018   13:53 2412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

disebutkan bahwa urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
a) Ayah kandung.
b) Ayah dari ayah (Kakek).
c) Saudara laki-laki seayah dan seibu (saudara kandung)
d) Saudara laki-laki seayah.
e) Anak laki-laki dari saudara sekandung yang laki-laki.
f) Anak laki-laki dari saudara seayah.
g) Saudara laki-laki ayah (paman).
h) Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu).

 

Daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga jika ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wali pada nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin kepada urutan yang setelahnya.

 

            Pada akhir buku ini menjelaskan bagaimana KHI mengatur pasal demi Pasal yang dimulai pada Pasal 107-112 bab XV tentang perwalian dan pasal 19-23 KHI bagian ketiga tentang Wali Nikah. (Dedi Supriyadi. 2011.53)

  

Bab III Membahas tentang

 

Kreteria baligh menurut Fuaha dalam penerapannya dalam Perundang-undangan di Indonesia dan dunia Islam 

Dalam bab ini Pengarang menjelaskan problematika perbikahan usia dini baik dalam pandangan Islam maupun dalam pandangan undang-undang dimana dalam bahasannya mengkaji bagaimana kreteria baligh yang sebenarnya 2 tolak ukur dalam islam ketika baigh yaitu Rasyidin dan shalihin maksudnya cerdas dan mampu material dan spritual hal ini juga dalam bab ini akan dipaparkan bagiamana maksud dari hadits tentang kriteria memilih pasangan. 

Selain itu juga dalam bab ini akan dipaparkan juga bagaimana penerapan usia perkawinan dalam perundang-undangan di dunia Islam mulai dari Turki, Cyprus, Lebanon, Israel, Mesir, Sudan, Yordania, Syiria, Irak, Iran sampai Indoensia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun