Mohon tunggu...
Ahmad Ramadhan
Ahmad Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Lulusan, Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas

saya seorang lulusan dari jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas,

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbandingan Tarif Pajak Daerah yang Dijadikan Batasan oleh Pemerintah dan Daerah di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat

25 Maret 2024   13:17 Diperbarui: 25 Maret 2024   13:21 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu, perusahaan, atau entitas lain kepada pemerintah, yang bertujuan untuk membiayai pengeluaran publik. Pajak digunakan oleh pemerintah untuk mendanai berbagai program dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, dan layanan sosial lainnya.

Pajak daerah adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atau lokal, seperti kabupaten, kota, atau provinsi. Pajak daerah ini bertujuan untuk mendanai pengeluaran pemerintah di tingkat lokal, termasuk pembangunan infrastruktur lokal, layanan kesehatan dan pendidikan, pemeliharaan jalan, serta program-program sosial lainnya.

1) Pajak Hotel

a. Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

b. Kabupaten Sijunjung

Bunyi Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)."

2) Pajak Restoran

a.    Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

b.     Kabupaten Sijunjung

Bunyi Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)."

3) Pajak Hiburan

a.    Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).

b.     Kabupaten Sijunjung

Bunyi Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :

a. tontonan Film sebesar 5% ( Lima Persen );

b. pergelaran Kesenian, Musik, tari dan/atau busana sebesar 5% ( Lima

Persen );

c. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya sebesar 30% ( Tiga

Puluh Persen );

d. pameran Sebesar 10% ( Sepuluh Persen );

e. sirkus, akrobat dan sulap sebesar 10% ( Sepuluh Persen );

f. permainan bilyard dan bowling sebesar 25% (Dua Puluh Lima

Persen);

g. Diskotik sebesar 50% ( Lima Puluh Persen );

h. pacuan kuda dan kenderaan bermotor sebesar 10% ( Sepuluh Persen

);

i. permainan ketangkasan sebesar 10% ( Sepuluh Persen );

j. panti pijat dan mandi uap/spa sebesar 50% ( Lima Puluh Persen );

k. refleksi dan pusat kebugaran ( fitness center) sebesar 20% ( Dua

Puluh Persen );

l. pertandingan olahraga sebesar 10% ( Sepuluh Persen ); dan

m. tempat wisata, taman rekreasi, pasar malam dan pemancingan

sebesar 10% ( Sepuluh Persen )."

4) Pajak Reklame

a.    Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).

b.     Kabupaten Sijunjung

Bunyi Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)."

5) Pajak Penerangan Jalan

a.    Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

b.     Kabupaten Sijunjung

Bunyi Pasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)."

6) Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C/Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

a.    Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak pengambilan bahan galian golongan C ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

b.     Kabupaten Sijunjung

Bunyi Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 10 % (Sepuluh Persen)."

7) Pajak Parkir

a.    Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

b.     Kabupaten Sijunjung

Bunyi Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 10 % (Sepuluh Persen)."

8) Pajak Sarang Burung Walet

Kabupaten Sijunjung

Bunyi Pasal 55 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)."

9) Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di atas Air

Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

10) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air

Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

11) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

12) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun