Bunyi Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)."
3)Â Pajak Hiburan
a. Â Â Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
b. Â Â Kabupaten Sijunjung
Bunyi Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :
a. tontonan Film sebesar 5% ( Lima Persen );
b. pergelaran Kesenian, Musik, tari dan/atau busana sebesar 5% ( Lima
Persen );
c. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya sebesar 30% ( Tiga
Puluh Persen );