Bunyi Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 10 % (Sepuluh Persen)."
8)Â Pajak Sarang Burung Walet
Kabupaten Sijunjung
Bunyi Pasal 55 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)."
9)Â Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di atas Air
Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
10)Â Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
11)Â Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor