l. pertandingan olahraga sebesar 10% ( Sepuluh Persen ); dan
m. tempat wisata, taman rekreasi, pasar malam dan pemancingan
sebesar 10% ( Sepuluh Persen )."
4)Â Pajak Reklame
a. Â Â Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
b. Â Â Kabupaten Sijunjung
Bunyi Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)."
5)Â Pajak Penerangan Jalan
a. Â Â Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).