Mohon tunggu...
Ahmad Ramadhan
Ahmad Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Lulusan, Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas

saya seorang lulusan dari jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas,

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbandingan Tarif Pajak Daerah yang Dijadikan Batasan oleh Pemerintah dan Daerah di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat

25 Maret 2024   13:17 Diperbarui: 25 Maret 2024   13:21 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

l. pertandingan olahraga sebesar 10% ( Sepuluh Persen ); dan

m. tempat wisata, taman rekreasi, pasar malam dan pemancingan

sebesar 10% ( Sepuluh Persen )."

4) Pajak Reklame

a.    Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).

b.     Kabupaten Sijunjung

Bunyi Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)."

5) Pajak Penerangan Jalan

a.    Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun