Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu, perusahaan, atau entitas lain kepada pemerintah, yang bertujuan untuk membiayai pengeluaran publik. Pajak digunakan oleh pemerintah untuk mendanai berbagai program dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, dan layanan sosial lainnya.
Pajak daerah adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atau lokal, seperti kabupaten, kota, atau provinsi. Pajak daerah ini bertujuan untuk mendanai pengeluaran pemerintah di tingkat lokal, termasuk pembangunan infrastruktur lokal, layanan kesehatan dan pendidikan, pemeliharaan jalan, serta program-program sosial lainnya.
1) Pajak Hotel
a. Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
b. Kabupaten Sijunjung
Bunyi Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)."
2)Â Pajak Restoran
a. Â Â Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
b. Â Â Kabupaten Sijunjung
Bunyi Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)."
3)Â Pajak Hiburan
a. Â Â Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
b. Â Â Kabupaten Sijunjung
Bunyi Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :
a. tontonan Film sebesar 5% ( Lima Persen );
b. pergelaran Kesenian, Musik, tari dan/atau busana sebesar 5% ( Lima
Persen );
c. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya sebesar 30% ( Tiga
Puluh Persen );
d. pameran Sebesar 10% ( Sepuluh Persen );
e. sirkus, akrobat dan sulap sebesar 10% ( Sepuluh Persen );
f. permainan bilyard dan bowling sebesar 25% (Dua Puluh Lima
Persen);
g. Diskotik sebesar 50% ( Lima Puluh Persen );
h. pacuan kuda dan kenderaan bermotor sebesar 10% ( Sepuluh Persen
);
i. permainan ketangkasan sebesar 10% ( Sepuluh Persen );
j. panti pijat dan mandi uap/spa sebesar 50% ( Lima Puluh Persen );
k. refleksi dan pusat kebugaran ( fitness center) sebesar 20% ( Dua
Puluh Persen );
l. pertandingan olahraga sebesar 10% ( Sepuluh Persen ); dan
m. tempat wisata, taman rekreasi, pasar malam dan pemancingan
sebesar 10% ( Sepuluh Persen )."
4)Â Pajak Reklame
a. Â Â Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
b. Â Â Kabupaten Sijunjung
Bunyi Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)."
5)Â Pajak Penerangan Jalan
a. Â Â Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
b. Â Â Kabupaten Sijunjung
Bunyi Pasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)."
6)Â Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C/Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
a. Â Â Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak pengambilan bahan galian golongan C ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
b. Â Â Kabupaten Sijunjung
Bunyi Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 10 % (Sepuluh Persen)."
7)Â Pajak Parkir
a. Â Â Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
b. Â Â Kabupaten Sijunjung
Bunyi Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 10 % (Sepuluh Persen)."
8)Â Pajak Sarang Burung Walet
Kabupaten Sijunjung
Bunyi Pasal 55 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah adalah "Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)."
9)Â Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di atas Air
Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
10)Â Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
11)Â Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
12)Â Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 3 ayat (1), tarif pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H