Mohon tunggu...
Ahmad Fauzan
Ahmad Fauzan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Teknologi DIgital

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penanganan Keluhan Pasien Rawat Inap pada RSIA Kartini Padalarang

14 Mei 2024   22:19 Diperbarui: 14 Mei 2024   22:50 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumah sakit memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara umum agar masyarakat dapat mendapatkan perawatan medis yang tepat dan berkualitas. Rumah sakit juga memiliki fungsi sebagai pusat penelitian dan pengembangan ilmu kedokteran, pusat rujukan dan koordinasi pelayanan kesehatan (Fathimah, 2020).

      C. Jenis Pelayanan dan Tipe Rumah Sakit

Jenis pelayanan rumah sakit diatur berdasarkan Undang -- Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit. Dalam pasal 19 menyebutkan bahwa rumah sakit dapat dibedakan berdasarkan jenis pelayanannya menjadi dua jenis pelayanan, yaitu (Fathimah, 2020):

  • Rumah Sakit Umum
  • Rumah Sakit Khusus (mata, paru -- paru, kusta, rehabilitasi, jantung, kanker, dan lain -- lain).

Rumah sakit umum sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tersebut, Rumah sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua jenis penyakit. rumah sakit khusus mengkonsentrasikan pelayanan utama mereka pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu, dengan dasar pemisahan berdasarkan disiplin ilmu, kelompok umur, organ tubuh, jenis penyakit, atau spesialisasi lainnya. Terdapat empat tipe rumah sakit berdasarkan jenis pelayanannya, yakni:

            a. Rumah Sakit Tipe A

Rumah sakit tipe A adalah lembaga medis yang mampu memberikan layanan kesehatan spesialis dan subspesialis secara komprehensif. Rumah sakit tipe A juga diakui sebagai pusat pelayanan kesehatan primer yang tertinggi.

      b. Rumah Sakit Tipe B

Rumah sakit tipe B menyediakan layanan kedokteran spesialis yang luas dan subspesialis yang terbatas. Rumah sakit tipe B hanya didirikan di setiap ibu kota provinsi untuk menerima pasien rujukan dari rumah sakit di tingkat kabupaten. Selain itu, rumah sakit pendidikan yang tidak masuk dalam kategori tipe A juga diklasifikasikan sebagai rumah sakit tipe B.

c. Rumah Sakit Tipe C

Rumah sakit tipe C memiliki kapasitas untuk memberikan layanan medis spesialis terbatas, termasuk pelayanan penyakit dalam, bedah, kesehatan anak, dan kebidanan serta kandungan. Rumah sakit tipe C direncanakan akan didirikan di setiap ibu kota kabupaten dengan tujuan untuk menerima pasien rujukan dari puskesmas.

d. Rumah Sakit Tipe D

Rumah sakit tipe D adalah fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan medis dasar dan berfungsi sebagai peralihan karena diharapkan akan ditingkatkan menjadi rumah sakit tipe C di masa mendatang. Rumah sakit tipe D hanya menyediakan layanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Selain itu, rumah sakit tipe D juga menerima pasien rujukan dari puskesmas.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan mengklasifikasikan rumah sakit umum dan rumah sakit khusus berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan yang dimiliki oleh rumah sakit. Berdasarkan undang -- undang republic Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, di Indonesia rumah sakit diklasifikasikan yaitu :

a. Klasifikasi Rumah Sakit Umum, terdiri atas :

1. Rumah Sakit Umum kelas A

2. Rumah Sakit Umum kelas B

3. Rumah Sakit Umum kelas C

4. Rumah Sakit Umum kelas D

b. Klasifikasi Rumah Sakit Khusus, terdiri dari:

1. Rumah Sakit Khusus kelas A

2. Rumah Sakit Khusus kelas B

3. Rumah Sakit Khusus kelas C

 

2.1.2 Rawat Inap

A. Pengertian Rawat Inap 

 Rawat inap merujuk pada proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional sebagai respons terhadap penyakit tertentu, di mana pasien ditempatkan dalam satu ruangan di rumah sakit berdasarkan rujukan dari suatu penyelenggaraan pelayanan kesehatan atau rumah sakit serta penyelenggara layanan kesehatan lainnya. 

Rawat inap adalah suang tempat pasien di rawat, pelayanan kesehatan perorangannya yang meliputi observasi, diagnosis, pengobatan, keperawatan, rehabilitas medis dengan menginap di ruang rawat inap pada sasaran kesehatan rumah sakit pemerintah dan swasta, serta puskesmas menyediakan layanan perawatan dan fasilitas rumah sakit bersalin, sehingga memungkinkan pasien yang membutuhkan perawatan untuk diinapkan. Rawap inap merupakan ruang perawatan sebagai inti kegiatan rumah sakit. Setiap kamar rawat inap biasanya memiliki sejumlah tempat tidur. Pasien yang sedang dirawat memiliki kemampuan finansial yang beragam dalam membayar layanan rawat inap yang berbeda. Rawat inap dibedakan juga atas kelas perawatan (Feriana, 2021).

 

B. Pengertian Pelayanan Rawat Inap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun