Mohon tunggu...
Ahmad Fauzan
Ahmad Fauzan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Teknologi DIgital

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penanganan Keluhan Pasien Rawat Inap pada RSIA Kartini Padalarang

14 Mei 2024   22:19 Diperbarui: 14 Mei 2024   22:50 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

2.1 KAJIAN PUSTAKA

2.1.1 Rumah Sakit

    A. Pengertian Rumah Sakit 

Menurut Azwar dalam jurnal amelia dkk. Rumah Sakit merupakan suatu sistem pelayanan kesehatan yang memberikan jasa pelayanan medik kepada masyarakat. 

Menurut American Hospital Association rumah sakit mendefinisikan sebagai suatu organisasi yang melalui tenaga medis professional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan kedokteran asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien. Berdasarkan definisi di atas, jelas bahwa rumah sakit pada dasarnya memberikan pelayanan yang bersifat kuratif pada masyarakat, namun demikian rumah sakit pada saat ini diharapkan mampu mengembangkan promosi kesehatan dalam lingkungannya (Amelia & Nurbaety, 2021).

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang penting dalam masyarakat yang menyediakan layanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Penting bagi rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang bermutu dan terjangkau. Keselamatan pasien, penyedia layanan, dan masyarakat harus menjadi prioritas utama rumah sakit. 

Rumah sakit juga perlu memahami kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitarnya untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan komitmen terhadap peningkatan pelayanan yang berkualitas, terjangkau, dan aman, rumah sakit dapat menjadi pilar yang kuat dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat (Ananda, Damayanti, & Maharha, 2023).

 

     B. Tugas dan Fungsi Rumah Sakit

Menurut Undang -- Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, rumah sakit mempunyai tugas yang sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan paripurna yang dimaksud meliputi berbagai aspek, mulai dari pelayanan promotif untuk mencegah penyakit, pelayanan preventif untuk mendeteksi dan mengurangi risiko penyakit, pelayanan kuratif untuk memberikan pengobatan dan perawatan pada penyakit, hingga pelayanan rehabilitative untuk membantu pemulihan kesehatan pasien. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun