Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 - Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia, Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

26 November 2024   09:19 Diperbarui: 26 November 2024   09:55 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PPT Prof. Apollo

Pendahuluan

Perpajakan merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian suatu negara. Di Indonesia, sistem perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial yang lebih luas. Dalam konteks ini, perpajakan menghadapi tantangan dan peluang yang unik, terutama dalam menghadapi perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara internasional. 

Salah satu fenomena yang semakin mendapat perhatian adalah Controlled Foreign Corporation (CFC). CFC adalah perusahaan yang didirikan di luar negeri tetapi dikendalikan oleh warga negara atau entitas yang berada di negara asalnya

Dalam konteks Indonesia, pemahaman mengenai CFC sangat penting karena dapat memengaruhi pendapatan negara serta perilaku perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. 

CFC sering kali digunakan oleh perusahaan multinasional sebagai strategi untuk mengelola kewajiban pajak mereka, memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, dan menghindari pajak yang lebih tinggi di negara asal. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan di Indonesia.

Salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia terkait dengan CFC adalah potensi peningkatan pendapatan pajak. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan transparansi yang lebih baik dalam pelaporan pajak, pemerintah dapat meningkatkan pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki CFC. 

Selain itu, kebijakan perpajakan yang mendukung investasi asing dapat menarik lebih banyak perusahaan untuk beroperasi di Indonesia, yang pada gilirannya dapat meningkatkan basis pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam mengatur perpajakan CFC tidak kalah signifikan. Salah satu tantangan utama adalah kompleksitas regulasi perpajakan yang sering kali membingungkan bagi perusahaan. 

Banyak perusahaan yang kesulitan untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, yang dapat menyebabkan ketidakpatuhan dan penghindaran pajak. Selain itu, masalah transparansi dalam laporan keuangan perusahaan CFC dapat menyebabkan penghindaran pajak yang merugikan pendapatan negara.

Dalam tulisan ini, kita akan menganalisis peluang dan tantangan perpajakan CFC di Indonesia melalui pendekatan teori Pierre Bourdieu. Teori Bourdieu, yang menekankan pada hubungan antara kekuasaan, modal, dan praktik sosial, akan membantu kita memahami dinamika perpajakan CFC dalam konteks sosial dan ekonomi di Indonesia.


Bourdieu mengemukakan bahwa individu dan kelompok dalam masyarakat beroperasi dalam "arena" sosial yang ditentukan oleh berbagai bentuk modal, termasuk modal ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam konteks perpajakan CFC, perusahaan-perusahaan multinasional memiliki modal ekonomi yang besar, yang memungkinkan mereka untuk memanfaatkan celah dalam regulasi perpajakan dan menghindari kewajiban pajak. 

Di sisi lain, pemerintah sebagai aktor dalam arena ini memiliki kekuasaan untuk merumuskan kebijakan perpajakan dan mengatur praktik perpajakan.

Pemahaman Dasar tentang Controlled Foreign Corporation (CFC)

Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah istilah yang merujuk pada perusahaan yang didirikan di luar negeri tetapi dikendalikan oleh pemegang saham yang merupakan warga negara atau entitas dari negara asalnya. Dalam konteks perpajakan, CFC menjadi penting karena dapat memengaruhi kewajiban pajak perusahaan dan pendapatan negara asal.

Controlled Foreign Corporation (CFC) merupakan entitas yang memiliki karakteristik khusus, di mana lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh pemegang saham yang merupakan warga negara atau badan hukum dari negara asal. Misalnya, jika sebuah perusahaan Indonesia memiliki lebih dari 50% saham di perusahaan yang didirikan di Singapura, maka perusahaan tersebut dapat dianggap sebagai CFC. 

CFC biasanya didirikan di negara-negara yang menawarkan tarif pajak yang lebih rendah atau insentif pajak tertentu, sehingga perusahaan dapat mengurangi beban pajak mereka secara keseluruhan.

Di Indonesia, pengaturan mengenai CFC diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU PPh, yang mencakup ketentuan tentang pelaporan dan kewajiban pajak bagi wajib pajak yang memiliki CFC  sebagai berikut:

"Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • besarnya penyertaan modal Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
  • secara bersama-sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor."

Salah satu tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk mencegah penghindaran pajak yang dapat merugikan pendapatan negara. Dalam UU PPh, terdapat ketentuan yang mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh dari CFC, meskipun pendapatan tersebut belum dibagikan kepada pemegang saham. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh CFC tetap dikenakan pajak di negara asal pemegang saham.

CFC sering kali digunakan oleh perusahaan multinasional sebagai strategi untuk menghindari pajak yang lebih tinggi di negara asal. Dengan memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, perusahaan dapat mengurangi kewajiban pajak mereka secara signifikan. Misalnya, perusahaan yang beroperasi di Indonesia dapat mendirikan CFC di negara-negara seperti Singapura atau Hong Kong, di mana tarif pajak korporasi lebih rendah. Dengan cara ini, perusahaan dapat mengalihkan pendapatan dan keuntungan mereka ke CFC, sehingga mengurangi pajak yang harus dibayar di Indonesia.

Meskipun pengaturan mengenai CFC bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak, tantangan tetap ada dalam implementasinya. Salah satu tantangan utama adalah kompleksitas regulasi perpajakan yang sering kali membingungkan bagi perusahaan. 

Banyak perusahaan yang kesulitan untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, yang dapat menyebabkan ketidakpatuhan dan penghindaran pajak. Selain itu, masalah transparansi dalam laporan keuangan perusahaan CFC dapat menyebabkan penghindaran pajak yang merugikan pendapatan negara.

CFC dapat memiliki dampak signifikan terhadap pendapatan negara. Ketika perusahaan memindahkan keuntungan mereka ke CFC di negara dengan pajak yang lebih rendah, hal ini dapat mengurangi pendapatan pajak yang seharusnya diterima oleh pemerintah Indonesia. 

Akibatnya, pemerintah mungkin kesulitan untuk membiayai program-program sosial dan infrastruktur yang penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus memperbarui dan memperkuat regulasi perpajakan terkait CFC agar dapat meminimalkan dampak negatif terhadap pendapatan negara.

Secara keseluruhan, Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah entitas yang memiliki peran penting dalam konteks perpajakan internasional. Di Indonesia, pengaturan mengenai CFC diatur dalam UU PPh dan bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak serta memastikan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh CFC tetap dikenakan pajak. 

Meskipun CFC dapat memberikan peluang bagi perusahaan untuk mengoptimalkan kewajiban pajak mereka, tantangan dalam pengaturan dan implementasi tetap ada. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang CFC dan regulasi yang mengaturnya sangat penting bagi perusahaan dan pemerintah untuk memastikan bahwa sistem perpajakan berfungsi dengan adil dan berkelanjutan.

Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

Pierre Bourdieu mengembangkan beberapa konsep kunci yang relevan untuk analisis perpajakan, yaitu habitus, modal, dan arena. Habitus merujuk pada struktur mental dan disposisi individu yang terbentuk melalui pengalaman sosial. Modal, dalam konteks Bourdieu, tidak hanya merujuk pada modal ekonomi, tetapi juga modal sosial, budaya, dan simbolik. Arena adalah ruang sosial di mana individu dan kelompok berinteraksi dan berjuang untuk mendapatkan kekuasaan dan sumber daya.

Sumber : PPT Prof. Apollo
Sumber : PPT Prof. Apollo

A. Habitus

Habitus adalah salah satu konsep sentral dalam pemikiran Pierre Bourdieu, seorang sosiolog Prancis yang berpengaruh. Istilah ini merujuk pada sistem disposisi yang terinternalisasi dalam individu, yang mencakup pola pikir, sikap, dan perilaku yang terbentuk melalui pengalaman sosial dan interaksi dengan lingkungan. Habitus bukanlah sesuatu yang statis; ia bersifat dinamis dan dapat berubah seiring dengan pengalaman baru dan konteks sosial yang berbeda.

Aspek -- aspek habitus

Habitus terdiri dari beberapa aspek penting yang saling terkait:

a. Pola Pikir 

Habitus mencakup cara individu memahami dunia di sekitar mereka. Ini termasuk keyakinan, nilai-nilai, dan norma-norma yang diinternalisasi. Misalnya, seseorang yang dibesarkan dalam lingkungan yang menghargai pendidikan tinggi mungkin akan menganggap pendidikan sebagai hal yang sangat penting dalam hidupnya.

b. Sikap dan Perilaku

Habitus juga mencakup sikap dan perilaku yang muncul sebagai respons terhadap situasi sosial. Ini mencakup cara individu berinteraksi dengan orang lain, cara mereka mengambil keputusan, dan bagaimana mereka merespons tantangan. Misalnya, individu dengan habitus yang kuat dalam kepatuhan pajak mungkin akan lebih cenderung untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

c. Pengalaman Sosial

Habitus terbentuk melalui pengalaman sosial yang berulang. Proses ini melibatkan interaksi dengan keluarga, teman, komunitas, dan institusi sosial lainnya. Pengalaman ini membentuk cara individu melihat dunia dan berperilaku di dalamnya. Misalnya, pengalaman positif dalam berkontribusi pada masyarakat dapat membentuk habitus yang mendorong individu untuk terlibat dalam kegiatan sosial.

Proses Pembentukan Habitus

a. Internalisasi
Habitus terbentuk melalui proses internalisasi, di mana individu menyerap nilai-nilai dan norma-norma dari lingkungan sosial mereka. Proses ini tidak selalu disadari; seringkali, individu tidak menyadari bahwa mereka mengadopsi pola pikir dan perilaku tertentu. Misalnya, seorang anak yang tumbuh dalam keluarga yang menekankan pentingnya kerja keras dan disiplin akan menginternalisasi nilai-nilai tersebut, yang kemudian mempengaruhi cara mereka berperilaku di masa dewasa.

b. Dialektika antara Struktur dan Agensi

Bourdieu menekankan bahwa habitus merupakan hasil dari dialektika antara struktur sosial dan agensi individu. Struktur sosial mencakup norma, nilai, dan praktik yang ada dalam masyarakat, sementara agensi merujuk pada kemampuan individu untuk bertindak dan membuat pilihan. Habitus berfungsi sebagai jembatan antara keduanya, memungkinkan individu untuk beroperasi dalam struktur sosial sambil tetap memiliki kemampuan untuk membuat keputusan.

Fungsi Habitus dalam Tindakan Sosial

a. Panduan Tindakan

Habitus berfungsi sebagai kerangka kerja yang memandu tindakan individu dalam konteks sosial tertentu. Ini membantu individu untuk menavigasi situasi sosial dengan cara yang sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Misalnya, dalam konteks bisnis, seorang pengusaha dengan habitus yang kuat dalam etika bisnis mungkin akan lebih cenderung untuk menjalankan praktik bisnis yang transparan dan bertanggung jawab.

 b. Adaptasi terhadap Lingkungan

Habitus juga memungkinkan individu untuk beradaptasi dengan lingkungan sosial mereka. Ketika individu menghadapi situasi baru, habitus mereka memberikan panduan tentang bagaimana seharusnya mereka bertindak. Misalnya, seorang profesional yang pindah ke negara baru mungkin akan menyesuaikan habitusnya untuk beradaptasi dengan budaya dan norma yang berbeda.

Relevansi Habitus dalam Konteks Tantangan dan Peluang Perpajakan Controlled Foreign Company (CFC) di Indonesia

Konsep habitus, menurut Pierre Bourdieu, sangat relevan dalam memahami tantangan dan peluang yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik Controlled Foreign Company (CFC) di Indonesia. Habitus mencerminkan pola pikir, sikap, dan perilaku yang terbentuk melalui pengalaman sosial, yang dapat mempengaruhi bagaimana perusahaan berinteraksi dengan sistem perpajakan. Berikut adalah beberapa aspek relevansi habitus dalam konteks ini:

1) Kepatuhan Pajak dan Habitus Perusahaan

  • Budaya Kepatuhan: Perusahaan yang memiliki habitus yang kuat dalam kepatuhan pajak cenderung lebih patuh terhadap regulasi perpajakan CFC. Jika perusahaan berasal dari lingkungan yang menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum, mereka lebih mungkin untuk mematuhi kewajiban pajak yang berlaku.
  • Penghindaran Pajak: Sebaliknya, perusahaan yang terbiasa dengan praktik penghindaran pajak mungkin memiliki habitus yang lebih permisif terhadap penghindaran pajak. Hal ini dapat menciptakan tantangan bagi pemerintah dalam menegakkan regulasi CFC dan mengumpulkan pendapatan pajak.

2) Pengaruh Modal Sosial dan Budaya

  • Jaringan dan Hubungan:  Modal sosial yang dimiliki perusahaan, termasuk jaringan dan hubungan dengan pemangku kepentingan, dapat mempengaruhi habitus mereka dalam berinteraksi dengan otoritas pajak. Perusahaan dengan jaringan yang kuat mungkin lebih mampu bernegosiasi dan mendapatkan informasi yang diperlukan untuk mematuhi regulasi CFC.
  • Pemahaman Budaya Pajak: Modal budaya, yang mencakup pengetahuan dan pemahaman tentang sistem perpajakan, juga berperan penting. Perusahaan yang memiliki pemahaman yang baik tentang regulasi CFC cenderung lebih mampu menavigasi kompleksitas perpajakan dan memanfaatkan peluang yang ada.

3) Adaptasi Terhadap Regulasi Perpajakan

  • Respons terhadap Perubahan Regulasi: Habitus perusahaan mempengaruhi bagaimana mereka merespons perubahan regulasi perpajakan. Perusahaan dengan habitus yang adaptif mungkin lebih cepat menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan, sementara perusahaan dengan habitus yang kaku mungkin mengalami kesulitan dalam beradaptasi.
  • Inovasi dalam Strategi Pajak: Perusahaan yang memiliki habitus inovatif mungkin lebih cenderung untuk mencari cara baru dalam mengelola kewajiban pajak mereka, termasuk memanfaatkan struktur CFC untuk efisiensi pajak. Ini dapat menciptakan peluang bagi perusahaan untuk meningkatkan profitabilitas sambil tetap mematuhi regulasi.

4) Strategi Kebijakan Perpajakan

  • Pendidikan dan Sosialisasi: Memahami habitus perusahaan dapat membantu pemerintah dalam merumuskan strategi kebijakan perpajakan yang lebih efektif. Program pendidikan dan sosialisasi yang menekankan pentingnya kepatuhan pajak dan tanggung jawab sosial dapat membantu membentuk habitus yang lebih positif di kalangan perusahaan.
  • Pendekatan Berbasis Komunitas: Kebijakan yang melibatkan komunitas dan pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan perpajakan dapat membantu membangun habitus yang lebih mendukung kepatuhan pajak.

Habitus memainkan peran penting dalam menentukan bagaimana perusahaan berinteraksi dengan sistem perpajakan CFC di Indonesia. Dengan memahami habitus yang ada, baik di tingkat perusahaan maupun masyarakat, kita dapat mengidentifikasi tantangan dan peluang yang ada dalam perpajakan. Pendekatan yang mempertimbangkan habitus dapat membantu pemerintah dan perusahaan untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil dan efektif, serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi.

B. Arena

Konsep "arena" (atau "field" dalam bahasa Inggris) adalah salah satu elemen kunci dalam teori Pierre Bourdieu, seorang sosiolog Prancis yang berpengaruh. Arena merujuk pada ruang sosial di mana individu dan kelompok berinteraksi, berjuang untuk mendapatkan kekuasaan, sumber daya, dan pengakuan. Konsep ini membantu kita memahami dinamika sosial yang kompleks dan bagaimana individu beroperasi dalam konteks yang berbeda.

Definisi Arena

Arena adalah ruang sosial yang memiliki aturan, norma, dan struktur kekuasaan tertentu. Dalam arena, individu dan kelompok berkompetisi untuk mendapatkan modal (sumber daya) yang dianggap berharga dalam konteks tersebut. Arena dapat mencakup berbagai bidang kehidupan, seperti ekonomi, pendidikan, politik, dan budaya. Setiap arena memiliki karakteristik unik yang mempengaruhi interaksi dan praktik sosial di dalamnya.

Karakteristik Arena

  • Struktur Sosial: Setiap arena memiliki struktur sosial yang unik, termasuk hierarki dan hubungan kekuasaan. Struktur ini mempengaruhi bagaimana individu dan kelompok berinteraksi dan berjuang untuk mendapatkan posisi yang lebih baik. Misalnya, dalam arena pendidikan, terdapat hierarki antara institusi pendidikan yang berbeda, yang mempengaruhi akses dan peluang bagi siswa.
  • Aturan dan Norma: Arena juga memiliki aturan dan norma yang mengatur perilaku individu. Aturan ini dapat bersifat formal (seperti regulasi hukum) atau informal (seperti norma sosial). Individu yang beroperasi dalam arena harus memahami dan mematuhi aturan ini untuk berhasil. Misalnya, dalam arena politik, terdapat aturan yang mengatur kampanye dan pemilihan umum yang harus diikuti oleh para kandidat.
  • Modal: Dalam setiap arena, individu dan kelompok membawa berbagai bentuk modal (ekonomi, sosial, budaya, simbolik) yang mempengaruhi posisi dan kekuatan mereka. Modal ini dapat digunakan untuk berkompetisi dan mencapai tujuan dalam arena. Misalnya, dalam arena bisnis, modal ekonomi yang kuat dapat memberikan keuntungan kompetitif bagi perusahaan.

Interaksi antara Arenda dan Habitus

  • Habitus sebagai Panduan: Habitus individu, yang mencakup pola pikir, sikap, dan perilaku yang terinternalisasi, berfungsi sebagai panduan dalam beroperasi di dalam arena. Habitus mempengaruhi bagaimana individu memahami dan merespons situasi dalam arena tertentu.
  • Adaptasi dan Perubahan: Ketika individu berinteraksi dalam arena, mereka dapat mengalami perubahan dalam habitus mereka. Pengalaman dalam arena dapat membentuk cara berpikir dan bertindak individu, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi dinamika arena itu sendiri.

Relevansi Arena dalam Analisis Sosial

  • Memahami Dinamika Sosial: Konsep arena membantu kita memahami bagaimana individu dan kelompok berinteraksi dalam konteks sosial yang lebih luas. Ini memberikan wawasan tentang bagaimana kekuasaan dan sumber daya didistribusikan dalam masyarakat. Dengan memahami arena, kita dapat menganalisis bagaimana struktur sosial mempengaruhi perilaku individu.

  • Strategi dan Taktik: Dalam setiap arena, individu dan kelompok mengembangkan strategi dan taktik untuk mencapai tujuan mereka. Memahami arena memungkinkan kita untuk menganalisis bagaimana strategi ini dibentuk dan diterapkan. Misalnya, dalam arena bisnis, perusahaan mungkin menggunakan strategi pemasaran yang berbeda untuk menarik pelanggan berdasarkan karakteristik pasar.
  • Perubahan Sosial: Arena juga dapat berubah seiring waktu, dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti perubahan kebijakan, perkembangan teknologi, atau perubahan sosial. Memahami dinamika arena membantu kita mengidentifikasi potensi perubahan sosial dan dampaknya. Misalnya, perubahan dalam kebijakan pendidikan dapat mempengaruhi struktur arena pendidikan dan peluang bagi siswa.

Relevansi Arena dalam Konteks Tantangan dan Peluang Perpajakan Controlled Foreign Company (CFC) di Indonesia

Konsep arena (field) dalam teori Pierre Bourdieu memberikan kerangka yang berguna untuk menganalisis dinamika perpajakan, khususnya dalam konteks Controlled Foreign Company (CFC) di Indonesia. Arena di sini merujuk pada ruang sosial di mana berbagai aktor termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat berinteraksi dan berjuang untuk mendapatkan kekuasaan, sumber daya, dan pengakuan dalam sistem perpajakan.

Controlled Foreign Company (CFC) merujuk pada perusahaan yang didirikan di luar negeri dan dikendalikan oleh entitas domestik. Di Indonesia, regulasi perpajakan CFC bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui pemindahan laba ke luar negeri. Dalam konteks ini, arena mencakup interaksi antara pemerintah yang menetapkan regulasi, perusahaan yang beroperasi di luar negeri, dan masyarakat yang terpengaruh oleh kebijakan perpajakan.

1) Tantangan dalam Arena Controlled Foreign Company (CFC)

  • Kepatuhan Pajak: Salah satu tantangan utama dalam arena CFC adalah tingkat kepatuhan pajak yang rendah di antara perusahaan. Banyak perusahaan yang berusaha memanfaatkan celah hukum untuk menghindari kewajiban pajak. Habitus perusahaan yang permisif terhadap penghindaran pajak dapat menciptakan tantangan bagi pemerintah dalam menegakkan regulasi CFC.
  • Kompleksitas Regulasi: Regulasi perpajakan CFC sering kali kompleks dan sulit dipahami, baik oleh perusahaan maupun oleh otoritas pajak. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian, yang pada gilirannya dapat mengurangi kepatuhan. Dalam arena ini, pemahaman yang baik tentang regulasi menjadi modal penting bagi perusahaan untuk beroperasi secara efektif.
  • Pengaruh Modal Sosial: Perusahaan dengan jaringan sosial yang kuat mungkin lebih mampu bernegosiasi dan mendapatkan informasi yang diperlukan untuk mematuhi regulasi CFC. Sebaliknya, perusahaan yang kurang memiliki modal sosial mungkin kesulitan untuk beradaptasi dengan perubahan regulasi.

2) Peluang dalam Arena Controlled Foreign Company (CFC)

  • Inovasi dalam Strategi Pajak: Arena CFC juga menawarkan peluang bagi perusahaan untuk mengembangkan strategi pajak yang inovatif. Perusahaan yang mampu memahami dan memanfaatkan regulasi CFC dengan baik dapat mengoptimalkan kewajiban pajak mereka. Misalnya, perusahaan dapat menggunakan struktur CFC untuk mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, asalkan mereka mematuhi regulasi yang ada.
  • Peningkatan Kesadaran Pajak: Dengan meningkatnya perhatian terhadap penghindaran pajak global, ada peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan pajak. Program pendidikan dan sosialisasi yang menekankan tanggung jawab sosial perusahaan dapat membantu membentuk habitus yang lebih positif di kalangan perusahaan.
  • Kerjasama Internasional: Dalam arena CFC, kerjasama internasional dapat menjadi peluang untuk memperkuat regulasi perpajakan. Dengan adanya kesepakatan internasional mengenai pertukaran informasi perpajakan, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi dan menegakkan kepatuhan pajak di antara perusahaan yang beroperasi di luar negeri.

3) Interaksi antara Arena dan Habitus dalam konteks Controlled Foreign Company (CFC)

  • Habitus Perusahaan: Habitus perusahaan yang terbentuk melalui pengalaman sosial dan interaksi dengan lingkungan dapat mempengaruhi bagaimana mereka beroperasi dalam arena CFC. Perusahaan yang memiliki habitus yang kuat dalam kepatuhan pajak cenderung lebih patuh terhadap regulasi CFC, sementara perusahaan dengan habitus yang lebih permisif mungkin mencari cara untuk menghindari kewajiban pajak.
  • Adaptasi terhadap Perubahan: Ketika regulasi CFC berubah, perusahaan harus beradaptasi dengan cepat. Habitus yang adaptif memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan strategi mereka dan mematuhi regulasi baru. Sebaliknya, perusahaan dengan habitus yang kaku mungkin mengalami kesulitan dalam beradaptasi, yang dapat mengakibatkan sanksi atau kerugian finansial.

Konsep arena dalam teori Pierre Bourdieu memberikan wawasan yang mendalam tentang tantangan dan peluang yang dihadapi dalam perpajakan Controlled Foreign Company (CFC) di Indonesia. Dengan memahami dinamika arena, baik pemerintah maupun perusahaan dapat mengidentifikasi strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memanfaatkan peluang yang ada. Pendekatan yang mempertimbangkan habitus dan interaksi sosial dalam arena CFC dapat membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

C. Modal

Sumber: PPT Prof. Apollo
Sumber: PPT Prof. Apollo
Pierre Bourdieu, seorang sosiolog Prancis yang berpengaruh, mengembangkan konsep modal sebagai bagian integral dari teorinya tentang praktik sosial. Modal dalam konteks Bourdieu tidak hanya merujuk pada modal ekonomi, tetapi juga mencakup berbagai bentuk modal lainnya yang mempengaruhi posisi individu dalam masyarakat.

 Konsep modal menurut Pierre Bourdieu memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk memahami bagaimana sumber daya yang berbeda mempengaruhi interaksi sosial dan posisi individu dalam masyarakat. 

Dengan memahami berbagai bentuk modal dan bagaimana mereka beroperasi dalam arena sosial, kita dapat lebih baik menganalisis dinamika kekuasaan, kesempatan, dan mobilitas sosial. Modal bukan hanya sekadar sumber daya, tetapi juga alat untuk mencapai tujuan dan mempengaruhi perubahan dalam masyarakat. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai konsep modal menurut Bourdieu:

Definisi Modal:
Modal adalah sumber daya yang dimiliki individu atau kelompok yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan tertentu dalam arena sosial. Bourdieu mengidentifikasi beberapa jenis modal, yang masing-masing memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda:

  • Modal Ekonomi: Ini mencakup sumber daya finansial, seperti uang, aset, dan kekayaan. Modal ekonomi adalah bentuk modal yang paling langsung dan sering kali paling terlihat dalam interaksi sosial. Dalam konteks bisnis, modal ekonomi memungkinkan perusahaan untuk berinvestasi, memperluas operasi, dan bersaing di pasar.
  • Modal Sosial: Modal sosial merujuk pada jaringan hubungan dan koneksi yang dimiliki individu. Ini mencakup hubungan dengan keluarga, teman, kolega, dan kontak profesional yang dapat memberikan dukungan, informasi, dan akses ke sumber daya. Modal sosial sangat penting dalam konteks bisnis dan politik, di mana jaringan yang kuat dapat membuka peluang baru dan memfasilitasi kolaborasi.
  • Modal Budaya: Modal budaya mencakup pengetahuan, keterampilan, pendidikan, dan bentuk-bentuk budaya lainnya yang dimiliki individu. Modal ini dapat mempengaruhi bagaimana individu berinteraksi dalam arena tertentu, seperti pendidikan atau seni. Misalnya, seseorang dengan pendidikan tinggi dan pengetahuan yang luas tentang seni mungkin memiliki akses lebih baik ke dunia seni dan budaya.
  • Modal Simbolik: Modal simbolik adalah bentuk pengakuan dan legitimasi yang diperoleh individu atau kelompok dalam masyarakat. Ini mencakup status, reputasi, dan penghargaan yang dapat mempengaruhi bagaimana individu diperlakukan dalam interaksi sosial. Modal simbolik sering kali berfungsi sebagai alat untuk mempertahankan atau meningkatkan posisi sosial seseorang.

Interaksi Antara Habitus, Modal, dan Arena

Ketiga konsep habitus, modal, dan arena, saling berinteraksi dan membentuk praktik perpajakan di masyarakat. Habitus individu dan kelompok mempengaruhi bagaimana mereka menggunakan modal yang mereka miliki dalam arena perpajakan. 

Misalnya, individu dengan habitus yang kuat dalam kepatuhan pajak mungkin lebih cenderung untuk menggunakan modal sosial mereka untuk membangun jaringan yang mendukung kepatuhan tersebut. Di sisi lain, individu atau perusahaan yang memiliki modal ekonomi yang kuat mungkin merasa lebih berdaya untuk bernegosiasi dalam arena perpajakan, mempengaruhi kebijakan yang menguntungkan mereka.

  • Arena sebagai Ruang Sosial: Arena adalah ruang di mana individu dan kelompok berinteraksi dan berjuang untuk mendapatkan modal. Setiap arena memiliki aturan dan norma yang mengatur perilaku individu. Misalnya, arena pendidikan memiliki aturan yang berbeda dibandingkan dengan arena bisnis. Dalam arena pendidikan, nilai akademis dan prestasi menjadi modal yang penting, sedangkan dalam arena bisnis, keuntungan dan inovasi lebih diutamakan.
  • Habitus dan Modal: Habitus, yang merupakan pola pikir dan perilaku yang terinternalisasi, berfungsi sebagai panduan bagi individu dalam beroperasi di dalam arena. Modal yang dimiliki individu mempengaruhi habitus mereka, dan sebaliknya, habitus dapat mempengaruhi cara individu mengakumulasi dan menggunakan modal. Misalnya, individu yang tumbuh dalam lingkungan yang kaya akan modal budaya cenderung mengembangkan habitus yang menghargai pendidikan dan pengetahuan.

Pentingnya Modal dalam Praktik Sosial

  • Kesempatan dan Mobilitas Sosial: Modal yang dimiliki individu dapat mempengaruhi kesempatan mereka dalam kehidupan. Individu dengan modal ekonomi yang kuat mungkin memiliki akses lebih baik ke pendidikan, kesehatan, dan peluang kerja, yang pada gilirannya dapat meningkatkan mobilitas sosial mereka. Sebaliknya, individu yang kekurangan modal mungkin terjebak dalam siklus kemiskinan dan kesulitan untuk meningkatkan status sosial mereka.
  • Strategi dan Taktik: Dalam setiap arena, individu dan kelompok mengembangkan strategi dan taktik untuk memanfaatkan modal yang mereka miliki. Misalnya, dalam arena bisnis, perusahaan mungkin menggunakan modal sosial untuk membangun kemitraan strategis atau modal budaya untuk menciptakan produk yang sesuai dengan preferensi konsumen. Strategi ini dapat mencakup inovasi produk, pemasaran yang efektif, dan pengembangan hubungan yang saling menguntungkan.
  • Perubahan Sosial: Modal juga dapat berperan dalam perubahan sosial. Ketika individu atau kelompok mengakumulasi modal yang cukup, mereka dapat mempengaruhi struktur sosial dan norma yang ada. Misalnya, gerakan sosial yang didukung oleh modal sosial dan budaya dapat mendorong perubahan kebijakan publik. Dalam konteks ini, modal menjadi alat untuk memperjuangkan keadilan sosial dan hak-hak individu.

Relevansi Modal dalam Analisis Sosial

  • Memahami Ketidaksetaraan: Konsep modal membantu kita memahami ketidaksetaraan dalam masyarakat. Ketika modal terdistribusi secara tidak merata, individu atau kelompok tertentu dapat memiliki keuntungan yang lebih besar dalam mengakses sumber daya dan peluang. Ini dapat menciptakan kesenjangan sosial yang sulit diatasi.
  • Strategi Kebijakan Publik: Pemahaman tentang modal dapat membantu pembuat kebijakan merumuskan strategi yang lebih efektif untuk mengatasi masalah sosial. Misalnya, program yang dirancang untuk meningkatkan modal sosial di komunitas yang kurang beruntung dapat membantu meningkatkan akses ke pendidikan dan peluang kerja.


Relevansi Modal dalam Konteks Tantangan dan Peluang Perpajakan Controlled Foreign Company (CFC) di Indonesia

Dalam konteks perpajakan, khususnya terkait dengan Controlled Foreign Company (CFC) di Indonesia, konsep modal menurut Pierre Bourdieu memberikan kerangka yang berguna untuk memahami dinamika yang terjadi. Modal di sini mencakup berbagai bentuk, seperti modal ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik, yang berperan dalam interaksi antara individu, perusahaan, dan pemerintah. 

Relevansi modal dalam konteks tantangan dan peluang perpajakan Controlled Foreign Company (CFC) di Indonesia sangat signifikan. Modal ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik berperan dalam menentukan bagaimana perusahaan berinteraksi dengan regulasi perpajakan dan bagaimana mereka dapat memanfaatkan peluang yang ada. 

Dengan memahami dinamika ini, baik pemerintah maupun perusahaan dapat mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih berkelanjutan.

Controlled Foreign Company (CFC) merujuk pada perusahaan yang didirikan di luar negeri dan dikendalikan oleh entitas domestik. Di Indonesia, regulasi perpajakan CFC bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui pemindahan laba ke luar negeri. Dalam konteks ini, modal berperan penting dalam menentukan bagaimana individu dan perusahaan berinteraksi dengan regulasi perpajakan.

1) Modal Ekonomi

Modal ekonomi adalah sumber daya finansial yang dimiliki oleh individu atau entitas, dan dalam konteks Controlled Foreign Company (CFC), modal ini memiliki beberapa aspek penting:

  • Investasi dan Pembiayaan: Modal ekonomi yang kuat sangat penting untuk mendirikan dan mengoperasikan CFC. Perusahaan yang memiliki akses ke modal yang cukup dapat lebih mudah memenuhi persyaratan investasi awal dan operasional. Misalnya, perusahaan yang ingin mendirikan CFC di negara dengan pajak rendah harus mempertimbangkan biaya pendirian, biaya operasional, dan potensi pengembalian investasi. Modal yang cukup memungkinkan perusahaan untuk melakukan analisis biaya-manfaat yang lebih mendalam dan mengambil keputusan yang lebih baik.
  • Perencanaan Pajak yang Strategis: Dengan modal yang memadai, perusahaan dapat melakukan perencanaan pajak yang lebih strategis. Ini termasuk memanfaatkan insentif pajak yang ditawarkan oleh negara tempat CFC beroperasi. Misalnya, beberapa negara menawarkan tarif pajak yang lebih rendah untuk perusahaan yang berinvestasi dalam sektor tertentu atau yang menciptakan lapangan kerja. Perusahaan yang memiliki pemahaman yang baik tentang regulasi perpajakan internasional dapat merancang struktur CFC yang meminimalkan beban pajak secara legal.
  • Pengelolaan Risiko: Modal ekonomi juga berperan dalam pengelolaan risiko. Perusahaan yang memiliki cadangan modal yang cukup dapat lebih siap menghadapi fluktuasi pasar dan perubahan regulasi. Dalam konteks CFC, risiko dapat muncul dari perubahan kebijakan perpajakan di negara asal atau negara tempat CFC beroperasi. Dengan modal yang cukup, perusahaan dapat melakukan diversifikasi investasi dan mengurangi ketergantungan pada satu pasar.

2) Modal Sosial

Modal sosial mencakup jaringan dan hubungan yang dimiliki individu atau entitas, dan dalam konteks CFC, modal sosial memiliki peran yang signifikan:

  • Jaringan Bisnis yang Kuat: Memiliki jaringan yang kuat dengan pemangku kepentingan di luar negeri, seperti mitra bisnis, konsultan pajak, dan otoritas pajak, dapat membantu perusahaan dalam navigasi regulasi CFC. Jaringan ini dapat memberikan informasi yang berharga tentang praktik terbaik, perubahan kebijakan, dan peluang investasi. Misalnya, perusahaan yang memiliki hubungan baik dengan konsultan pajak internasional dapat lebih mudah mendapatkan nasihat tentang struktur CFC yang optimal.
  • Kolaborasi dan Aliansi Strategis: Modal sosial juga memungkinkan perusahaan untuk membentuk kolaborasi atau aliansi strategis dengan perusahaan lain. Kolaborasi ini dapat meningkatkan daya tawar perusahaan dalam negosiasi dengan otoritas pajak dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, aliansi dengan perusahaan lokal di negara tempat CFC beroperasi dapat membantu perusahaan memahami pasar lokal dan mengurangi risiko yang terkait dengan investasi asing.
  • Pengaruh dan Legitimasi: Modal sosial yang kuat dapat memberikan perusahaan pengaruh yang lebih besar dalam pengambilan keputusan di tingkat kebijakan. Perusahaan yang memiliki reputasi baik dan jaringan yang luas dapat lebih mudah mempengaruhi kebijakan perpajakan yang menguntungkan bagi mereka. Ini penting dalam konteks CFC, di mana kebijakan perpajakan dapat berubah dan mempengaruhi strategi bisnis.

3) Modal Budaya

Modal budaya mencakup pengetahuan, keterampilan, dan pendidikan yang dimiliki individu atau entitas. Dalam konteks CFC, modal budaya memiliki beberapa implikasi:

  • Pemahaman Regulasi dan Kebijakan: Modal budaya yang tinggi, seperti pengetahuan tentang hukum perpajakan internasional dan regulasi CFC, sangat penting untuk menghindari risiko hukum dan mematuhi kewajiban perpajakan. Perusahaan yang memiliki tim yang terlatih dan berpengalaman dalam perpajakan internasional dapat lebih mudah menavigasi kompleksitas regulasi CFC dan menghindari sanksi.
  • Inovasi dan Adaptasi: Perusahaan yang memiliki modal budaya yang kuat dapat lebih mudah beradaptasi dengan perubahan kebijakan dan inovasi dalam strategi perpajakan. Misalnya, perusahaan yang memiliki budaya organisasi yang mendukung pembelajaran dan inovasi dapat lebih cepat mengidentifikasi peluang baru dan merespons perubahan di pasar global.
  • Keterampilan Manajerial: Modal budaya juga mencakup keterampilan manajerial yang diperlukan untuk mengelola CFC secara efektif. Keterampilan ini mencakup kemampuan untuk merencanakan, mengorganisir, dan mengendalikan operasi CFC, serta kemampuan untuk berkomunikasi dan bernegosiasi dengan pemangku kepentingan di berbagai negara.

4) Modal Simbolik

Modal simbolik berkaitan dengan pengakuan dan legitimasi yang dimiliki individu atau entitas. Dalam konteks CFC, modal simbolik memiliki beberapa aspek penting:

  • Reputasi Perusahaan: Modal simbolik yang tinggi dapat meningkatkan reputasi perusahaan di pasar internasional. Perusahaan dengan reputasi baik lebih mungkin mendapatkan kepercayaan dari investor, mitra bisnis, dan konsumen. Reputasi yang baik juga dapat membantu perusahaan dalam negosiasi dengan otoritas pajak dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Kepercayaan Investor dan Mitra: Perusahaan yang memiliki modal simbolik yang kuat lebih mungkin mendapatkan kepercayaan dari investor dan mitra bisnis. Kepercayaan ini penting dalam konteks CFC, di mana perusahaan sering kali bergantung pada investasi asing dan kolaborasi dengan perusahaan lokal. Modal simbolik yang tinggi dapat membantu perusahaan menarik investasi dan membangun kemitraan yang menguntungkan.
  • Legitimasi dalam Praktik Bisnis: Modal simbolik juga berperan dalam legitimasi praktik bisnis perusahaan. Perusahaan yang beroperasi secara transparan dan mematuhi regulasi perpajakan akan lebih mudah mendapatkan legitimasi di mata publik dan pemangku kepentingan. Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan otoritas pajak dan menghindari risiko hukum.


Konsep modal dalam teori Pierre Bourdieu sangat relevan dalam memahami tantangan dan peluang perpajakan CFC di Indonesia. Modal ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik saling berinteraksi dan mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk mengelola CFC secara efektif. Dengan memanfaatkan berbagai jenis modal ini, perusahaan dapat menghadapi tantangan regulasi dan memanfaatkan peluang yang ada di pasar global, sehingga meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bisnis mereka.


Kesimpulan
Dalam konteks perpajakan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia, pemahaman tentang peluang dan tantangan yang ada sangat penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan. Melalui pendekatan teori Pierre Bourdieu, kita dapat menganalisis dinamika ini dengan lebih mendalam, menggunakan konsep-konsep habitus, arena, dan modal.

  1. Peluang: Pengaturan CFC di Indonesia memberikan peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui regulasi yang lebih ketat dan transparansi yang lebih baik. Dengan memperkuat regulasi dan meningkatkan kesadaran akan kepatuhan pajak, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi investasi asing dan meningkatkan basis pajak. Selain itu, pemahaman yang baik tentang modal, baik ekonomi, sosial, budaya, maupun simbolik, dapat membantu perusahaan untuk memanfaatkan struktur CFC secara efektif, meningkatkan profitabilitas sambil tetap mematuhi regulasi yang ada.
  2. Tantangan: Di sisi lain, tantangan signifikan juga muncul, terutama dalam bentuk kompleksitas regulasi perpajakan yang dapat membingungkan bagi perusahaan. Banyak perusahaan menghadapi kesulitan dalam memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, yang dapat mengarah pada ketidakpatuhan dan penghindaran pajak. Selain itu, masalah transparansi dalam laporan keuangan perusahaan CFC dapat memperburuk situasi ini, merugikan pendapatan negara.
  3. Interaksi antara Habitus dan Arena: Habitus perusahaan, yang mencerminkan pola pikir dan perilaku yang terbentuk melalui pengalaman sosial, berperan penting dalam menentukan bagaimana perusahaan berinteraksi dengan regulasi perpajakan. Perusahaan dengan habitus yang kuat dalam kepatuhan pajak cenderung lebih patuh terhadap regulasi CFC. Sebaliknya, perusahaan yang terbiasa dengan praktik penghindaran pajak mungkin memiliki habitus yang lebih permisif, menciptakan tantangan bagi pemerintah dalam menegakkan regulasi.
  4. Peran Modal: Modal dalam berbagai bentuknya ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik, menjadi alat penting bagi perusahaan dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di arena perpajakan CFC. Modal ekonomi memungkinkan perusahaan untuk berinvestasi dan merencanakan pajak secara strategis. Modal sosial memberikan akses ke jaringan dan informasi yang diperlukan untuk mematuhi regulasi, sementara modal budaya dan simbolik membantu perusahaan dalam membangun reputasi dan legitimasi yang diperlukan untuk beroperasi secara efektif di pasar internasional.

Secara keseluruhan, pemahaman yang mendalam tentang CFC dan regulasi yang mengaturnya, serta penerapan teori Bourdieu, dapat membantu perusahaan dan pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan memanfaatkan peluang dan mengatasi tantangan yang ada, Indonesia dapat meningkatkan kepatuhan pajak, memaksimalkan pendapatan negara, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sumber:

  1. Bourdieu, Pierre. (1986). The Forms of Capital. In J. Richardson (Ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education. Greenwood Press.
  2. Bourdieu, Pierre. (1984). Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste. Harvard University Press.
  3. Bourdieu, Pierre. (1998). Practical Reason: On the Theory of Action. Stanford University Press.
  4. Bourdieu, Pierre. (1990). In Other Words: Essays Towards a Reflexive Sociology. Stanford University Press.
  5. Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes. (2021). Annual Report 2021.
  6. Swartz, David. (1997). Culture and Power: The Sociology of Pierre Bourdieu. University of Chicago Press.
  7.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan
  8. OECD. (2019). Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun