Pendahuluan
Perpajakan merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian suatu negara. Di Indonesia, sistem perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial yang lebih luas. Dalam konteks ini, perpajakan menghadapi tantangan dan peluang yang unik, terutama dalam menghadapi perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara internasional.Â
Salah satu fenomena yang semakin mendapat perhatian adalah Controlled Foreign Corporation (CFC). CFC adalah perusahaan yang didirikan di luar negeri tetapi dikendalikan oleh warga negara atau entitas yang berada di negara asalnya
Dalam konteks Indonesia, pemahaman mengenai CFC sangat penting karena dapat memengaruhi pendapatan negara serta perilaku perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.Â
CFC sering kali digunakan oleh perusahaan multinasional sebagai strategi untuk mengelola kewajiban pajak mereka, memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, dan menghindari pajak yang lebih tinggi di negara asal. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan di Indonesia.
Salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia terkait dengan CFC adalah potensi peningkatan pendapatan pajak. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan transparansi yang lebih baik dalam pelaporan pajak, pemerintah dapat meningkatkan pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki CFC.Â
Selain itu, kebijakan perpajakan yang mendukung investasi asing dapat menarik lebih banyak perusahaan untuk beroperasi di Indonesia, yang pada gilirannya dapat meningkatkan basis pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam mengatur perpajakan CFC tidak kalah signifikan. Salah satu tantangan utama adalah kompleksitas regulasi perpajakan yang sering kali membingungkan bagi perusahaan.Â
Banyak perusahaan yang kesulitan untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, yang dapat menyebabkan ketidakpatuhan dan penghindaran pajak. Selain itu, masalah transparansi dalam laporan keuangan perusahaan CFC dapat menyebabkan penghindaran pajak yang merugikan pendapatan negara.
Dalam tulisan ini, kita akan menganalisis peluang dan tantangan perpajakan CFC di Indonesia melalui pendekatan teori Pierre Bourdieu. Teori Bourdieu, yang menekankan pada hubungan antara kekuasaan, modal, dan praktik sosial, akan membantu kita memahami dinamika perpajakan CFC dalam konteks sosial dan ekonomi di Indonesia.
Bourdieu mengemukakan bahwa individu dan kelompok dalam masyarakat beroperasi dalam "arena" sosial yang ditentukan oleh berbagai bentuk modal, termasuk modal ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam konteks perpajakan CFC, perusahaan-perusahaan multinasional memiliki modal ekonomi yang besar, yang memungkinkan mereka untuk memanfaatkan celah dalam regulasi perpajakan dan menghindari kewajiban pajak.Â