Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai seorang mahasiswa yang selalu berusaha memberikan hal-hal bermanfaat untuk semua orang, saya senang berbagi ide dan inspirasi dalam berbagai bentuk.

Selanjutnya

Tutup

Book Pilihan

Memahami Hak-Hak Kebendaan: Perlindungan Hukum atas Kepemilikan dan Penguasaan

21 Oktober 2024   07:45 Diperbarui: 21 Oktober 2024   07:52 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB 4

Hak kebendaan merupakan kumpulan hak yang memberikan seseorang wewenang atas suatu benda secara luas. Tidak hanya berbentuk satu hak tunggal, melainkan terdiri dari berbagai hak yang berkaitan dengan penguasaan dan penggunaan benda tersebut. Misalnya, dalam kasus gitar Fender Telecaster milik bintang musik Brad Paisley, hak kebendaan yang dimilikinya mencakup beberapa hak berikut: 

1. Hak untuk Menggunakan

Paisley berhak menggunakan gitarnya sesuai keinginannya kapan saja, selama tindakannya tidak melanggar hak orang lain. Hak ini memberi kebebasan kepada pemilik untuk memanfaatkan benda tersebut sesuai kebutuhan atau kesenangan pribadi. 

2. Hak untuk Mengubah atau Menghancurkan

Paisley juga berhak untuk memodifikasi atau bahkan menghancurkan gitarnya. Hak ini menegaskan bahwa sebagai pemilik, ia bebas melakukan apa saja terhadap benda tersebut, bahkan jika itu berarti mengakhiri keberadaan bendanya. 

3. Hak untuk Mengalihkan atau Menjual

Paisley memiliki kebebasan untuk menjual, memberikan, menyewakan, atau mengalihkan kepemilikan gitar tersebut kepada orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa hak kebendaan memungkinkan benda tersebut untuk berpindah tangan secara legal. 

4. Hak untuk Mendapatkan Penghasilan

Paisley dapat menggunakan gitarnya untuk menghasilkan pendapatan, misalnya melalui pertunjukan musik. Ini memperluas hak kebendaan sebagai sumber daya ekonomi. 

5. Hak untuk Melarang Penggunaan oleh Orang Lain

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun