Mohon tunggu...
Ahmad Wansa Al faiz Sip
Ahmad Wansa Al faiz Sip Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Sosial Fenomena

Pengamat - Peneliti - Data Analis _ Sistem Data Management - Sistem Risk Management -The Goverment Interprestation Of Democrasy Publik Being.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Konsekuensi dalam Philosofy of Etics, Menyoal Paradigma Ushul 'Annahyu Lil, Wujubi' sebagai Presfektif Mendasar Hukum Islam

10 November 2024   03:11 Diperbarui: 10 November 2024   04:16 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kaidah "An-Nahyu Lil Wujubi" merupakan bukti kekayaan metodologis dalam ilmu Ushul Fiqh. Melalui kaidah ini, kita dapat memahami bahwa syariat Islam tidak sekadar sistem larangan, melainkan panduan komprehensif yang memadukan aspek preventif dan konstruktif dalam membimbing kehidupan manusia. 

Dalam dimensi etika Islam, kaidah " " (an-nahyu lil wujubi) tidak sekadar berbicara tentang aspek legal-formal, tetapi menyentuh lapisan terdalam dari konstruksi moral dan etika manusia. Paradigma ini meniscayakan sebuah pemahaman bahwa setiap larangan (nahi) membawa konsekuensi etis yang menuntut tanggung jawab moral dalam bentuk kewajiban (wujub) yang bersifat kontradiktif terhadap larangan tersebut.


Fondasi Etis dalam Konstruksi Kaidah

1. Dimensi Moralitas Intrinsik.

Imam Al-Ghazali dalam "Ihya Ulumuddin" menguraikan bahwa setiap perintah dan larangan dalam syariat memiliki dimensi batin yang berkaitan dengan pembentukan karakter (tahdzib al-akhlaq). Ketika syariat melarang suatu perbuatan, secara intrinsik mengandung pembentukan nilai moral yang berlawanan dengan perbuatan tersebut. Misalnya:

- Larangan berbohong Pembentukan kejujuran

- Larangan kikir Kultivasi kedermawanan

- Larangan zalim Pengembangan keadilan

2. Aspek Pertanggungjawaban Moral.

Menurut Imam Al-Qusyairi dalam "Ar-Risalah Al-Qusyairiyyah", setiap larangan syariat membawa konsekuensi ganda:

a) Pertanggungjawaban lahiriah ( )

   - Meninggalkan perbuatan yang dilarang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun