Mohon tunggu...
El Sabath
El Sabath Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Sosial Fenomena

"Akar sosial adalah masyarakat dan kajemukan, dan "Fenomena Sosial Di dasarkan pada gambaran nilai normatif Individu, terhadap ruang interaktif relasi sosial, hal yang mendasar adalah sosial sebagai fenomena individu yang tidak terlepas dari sumberdaya, yang relatif dan filosofis, dan apakah ranah sosial adalah sesuatu yang sesuai makna filosofis, atau justru gambaran dari kehampaan semata, yang tidak dapat di ukur sikap atau ruang lingkup sosialkah, yang berarti suatu ilutrasi pamplet kekacauan revolusi massa, atau komunisme historis dalam sejarah pergerakan politik?"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Konsekuensi dalam Philosofy of Etics, Menyoal Paradigma Ushul 'Annahyu Lil, Wujubi' sebagai Presfektif Mendasar Hukum Islam

10 November 2024   03:11 Diperbarui: 10 November 2024   04:16 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam "Rawdhat al-Nazhir" (1981: 378), Ibnu Qudamah mengemukakan bahwa hubungan nahi-amar memiliki struktur logis yang dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Premis Mayor: Setiap larangan mengandung tuntutan untuk meninggalkan
b) Premis Minor: Meninggalkan yang dilarang adalah wajib
c) Kesimpulan: Larangan menghasilkan kewajiban untuk melakukan kebalikannya

2. Implikasi Praktis.

Al-Qarafi dalam "Al-Furuq" (1998: 243) mengklasifikasikan implikasi praktis dari hubungan nahi-amar dalam beberapa kategori:

1. Implikasi Langsung ()
   - Larangan zina Kewajiban menjaga kesucian
   - Larangan riba Kewajiban bertransaksi halal

2. Implikasi Tidak Langsung ( )
   - Larangan berlebihan Kewajiban moderasi
   - Larangan kemungkaran Kewajiban amar ma'ruf

Aplikasi Kontemporer

Dalam konteks modern, pemahaman tentang hubungan nahi-amar memiliki relevansi penting dalam berbagai isu:

1. Lingkungan
   - Larangan merusak alam Kewajiban konservasi

2. Ekonomi
   - Larangan monopoli Kewajiban kompetisi sehat

3. Sosial
   - Larangan diskriminasi Kewajiban kesetaraan

Hubungan dialektis antara nahi dan amar dalam ushul fiqh menunjukkan kompleksitas dan kedalaman metodologi hukum Islam. Pemahaman ini tidak hanya penting secara teoretis tetapi juga memiliki implikasi praktis yang signifikan dalam pengembangan hukum Islam kontemporer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun