Mohon tunggu...
El Sabath
El Sabath Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Sosial Fenomena

"Akar sosial adalah masyarakat dan kajemukan, dan "Fenomena Sosial Di dasarkan pada gambaran nilai normatif Individu, terhadap ruang interaktif relasi sosial, hal yang mendasar adalah sosial sebagai fenomena individu yang tidak terlepas dari sumberdaya, yang relatif dan filosofis, dan apakah ranah sosial adalah sesuatu yang sesuai makna filosofis, atau justru gambaran dari kehampaan semata, yang tidak dapat di ukur sikap atau ruang lingkup sosialkah, yang berarti suatu ilutrasi pamplet kekacauan revolusi massa, atau komunisme historis dalam sejarah pergerakan politik?"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Konsekuensi dalam Philosofy of Etics, Menyoal Paradigma Ushul 'Annahyu Lil, Wujubi' sebagai Presfektif Mendasar Hukum Islam

10 November 2024   03:11 Diperbarui: 10 November 2024   04:16 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Al-Zarkashi, Badr al-Din. (1994). Al-Bahr al-Muhit fi Ushul al-Fiqh. Kuwait: Wizarat al-Awqaf.

7. Ibn Taymiyyah, Ahmad. (1995). Majmu' al-Fatawa. Madinah: Majma' al-Malik Fahd.# Kaidah Ushulul Fiqh Dalam Logika Ushul Mengenai Kewajiban Dan Larangan - Anhyu Lil Wujubi.
1. Al-Syafi'i, Muhammad ibn Idris. (1940). Al-Risalah. Cairo: Mustafa al-Babi al-Halabi.

2. Al-Ghazali, Abu Hamid. (1993). Al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

3. An-Nawawi, Yahya ibn Syaraf. (1997). Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab. Damascus: Dar Al-Fikr.

4. Ibn Qayyim Al-Jauziyyah. (1991). I'lam Al-Muwaqqi'in 'an Rabb Al-'Alamin. Beirut: Dar Al-Kutub Al-'Ilmiyyah.

5. Al-Qarafi, Ahmad ibn Idris. (1998). Al-Furuq. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

6. Al-Syatibi, Ibrahim. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Kairo: Dar Ibn Affan.

7. Ibn Taymiyyah, Ahmad. (1995). Majmu' al-Fatawa. Madinah: Majma' al-Malik Fahd.# Tinjauan Segi Etis: Asas Konsekuensi Dalam Paradigma Kaidah Ushul - Anahyu Lil Wujubi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun