Mohon tunggu...
El Sabath
El Sabath Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Sosial Fenomena

"Akar sosial adalah masyarakat dan kajemukan, dan "Fenomena Sosial Di dasarkan pada gambaran nilai normatif Individu, terhadap ruang interaktif relasi sosial, hal yang mendasar adalah sosial sebagai fenomena individu yang tidak terlepas dari sumberdaya, yang relatif dan filosofis, dan apakah ranah sosial adalah sesuatu yang sesuai makna filosofis, atau justru gambaran dari kehampaan semata, yang tidak dapat di ukur sikap atau ruang lingkup sosialkah, yang berarti suatu ilutrasi pamplet kekacauan revolusi massa, atau komunisme historis dalam sejarah pergerakan politik?"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Konsekuensi dalam Philosofy of Etics, Menyoal Paradigma Ushul 'Annahyu Lil, Wujubi' sebagai Presfektif Mendasar Hukum Islam

10 November 2024   03:11 Diperbarui: 10 November 2024   04:16 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam khazanah pemikiran Islam, ilmu Ushul Fiqh merupakan metodologi yang menjembatani antara teks wahyu dengan realitas kehidupan manusia. Di antara pembahasan yang menarik dalam disiplin ini adalah dialektika antara konsep larangan (nahi) dan kewajiban (wujub), yang terangkum dalam kaidah " " (an-nahyu lil wujubi) atau dalam elaborasi yang lebih lengkap " " (an-nahyu 'an asy-syai' amrun bi dhiddihi).


Dimensi Filosofis Kaidah.

Imam Al-Syafi'i dalam magnum opusnya "Al-Risalah" menggarisbawahi bahwa setiap ketentuan syariat memiliki dimensi positif dan negatif. Ketika Allah SWT dan Rasul-Nya melarang sesuatu, secara implisit terkandung perintah untuk melakukan kebalikannya. Ini bukan sekadar permainan logika, melainkan mencerminkan kesempurnaan syariat dalam membimbing kehidupan manusia.

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam "Al-Mustashfa", logika ini berakar pada pemahaman bahwa syariat tidak pernah hadir dalam ruang kosong. Setiap larangan (nahi) memiliki 'illat (alasan hukum) yang bermuara pada perlindungan terhadap maslahat dan pencegahan mafsadat. Ketika syariat melarang sesuatu, secara otomatis menghadirkan kewajiban untuk mengambil sikap atau tindakan yang berlawanan dengan larangan tersebut.

Aplikasi dalam Konteks Hukum.

Hal, pertama, ialah kapasitas dalam "Dimensi Ibadah" di dalam konteks ibadah, kaidah ini memiliki aplikasi yang sangat jelas. Misalnya, larangan shalat bagi wanita yang sedang haid tidak hanya bermakna "jangan shalat", tetapi mengandung kewajiban untuk meninggalkan shalat selama masa haid. Imam An-Nawawi dalam "Al-Majmu'" menegaskan bahwa meninggalkan shalat dalam kondisi ini adalah wajib, bukan sekadar pilihan. 

Kedua, kemudian, yakni, "Dimensi Muamalah", di dalam ranah koridor pemikiran, muamalah (interaksi sosial-ekonomi), aplikasi kaidah ini lebih kompleks dan dinamis. Larangan terhadap riba, misalnya, tidak hanya bermakna "jangan bertransaksi dengan riba", tetapi mengandung kewajiban untuk, dalam rangka seperti, mencari alternatif transaksi yang halal, atau mengembangkan sistem ekonomi berbasis bagi hasil, dan atau, membangun kesadaran ekonomi syariah. 

Dan, ketiga, "Dimensi Akhlak" seperti, terkait konteks ini sebagai presfektif, oleh, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam "I'lam Al-Muwaqqi'in" memberikan perspektif menarik tentang aplikasi kaidah ini dalam dimensi akhlak. Larangan bersikap sombong, misalnya, secara otomatis mewajibkan sikap tawadhu' (rendah hati). Larangan berbohong mengandung kewajiban untuk berkata jujur.

Implikasi Metodologis.

Pemahaman terhadap kaidah ini memiliki implikasi metodologis yang signifikan dalam pengembangan hukum Islam, yakni beberapa ihwalnya adalah, pertama, pada "Dimensi Preventif dan Konstruktif" dimana artikulasinya adalah setiap larangan dalam syariat memiliki dua dimensi, yakni, terkait, "Preventif" atau "Mencegah" kerusakan (dar'u al-mafasid), dan pada poin keduanya adalah pola "Konstruktif" yakni, artinya "Membangun" kebaikan (jalbu al-mashalih). 

Kemudian kedua, adalah, "Gradasi Hukum". Dalam hal ini, Imam Al-Qarafi dalam "Al-Furuq" menjelaskan bahwa tingkat kewajiban meninggalkan sesuatu yang dilarang sejajar dengan tingkat keharaman melakukannya. Ini menghasilkan gradasi hukum yang rinci:

  • Haram Wajib ditinggalkan
  • Makruh Sunah ditinggalkan
  • Mubah Pilihan bebas

Relevansi Kontemporer.

Dalam konteks modern, kaidah ini memiliki relevansi yang semakin penting. Terutama, dalam isu lingkungan. Bahwa, larangan merusak lingkungan mengandung kewajiban untuk, melakukan konservasi, mengembangkan teknologi ramah lingkungan, dan, membangun kesadaran ekologis. 

Kedua, yakni, isu sosial, bahwa, larangan diskriminasi mengandung kewajiban untuk, mempromosikan kesetaraan, membangun sistem yang adil, dan mengembangkan budaya inklusif. Dan, ketiga, isu ekonomi, seperti, larangan monopoli dan eksploitasi mengandung kewajiban untuk, mengembangkan sistem ekonomi berkeadilan, membangun mekanisme pasar yang sehat, dan, melindungi kepentingan publik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun