Dalam "Rawdhat al-Nazhir" (1981: 378), Ibnu Qudamah mengemukakan bahwa hubungan nahi-amar memiliki struktur logis yang dapat diuraikan sebagai berikut:
a) Premis Mayor: Setiap larangan mengandung tuntutan untuk meninggalkan
b) Premis Minor: Meninggalkan yang dilarang adalah wajib
c) Kesimpulan: Larangan menghasilkan kewajiban untuk melakukan kebalikannya
2. Implikasi Praktis.
Al-Qarafi dalam "Al-Furuq" (1998: 243) mengklasifikasikan implikasi praktis dari hubungan nahi-amar dalam beberapa kategori:
1. Implikasi Langsung ()
  - Larangan zina Kewajiban menjaga kesucian
  - Larangan riba Kewajiban bertransaksi halal
2. Implikasi Tidak Langsung ( )
  - Larangan berlebihan Kewajiban moderasi
  - Larangan kemungkaran Kewajiban amar ma'ruf
Aplikasi Kontemporer
Dalam konteks modern, pemahaman tentang hubungan nahi-amar memiliki relevansi penting dalam berbagai isu:
1. Lingkungan
  - Larangan merusak alam Kewajiban konservasi
2. Ekonomi
  - Larangan monopoli Kewajiban kompetisi sehat
3. Sosial
  - Larangan diskriminasi Kewajiban kesetaraan
Hubungan dialektis antara nahi dan amar dalam ushul fiqh menunjukkan kompleksitas dan kedalaman metodologi hukum Islam. Pemahaman ini tidak hanya penting secara teoretis tetapi juga memiliki implikasi praktis yang signifikan dalam pengembangan hukum Islam kontemporer.