Mohon tunggu...
Agus Suhariono
Agus Suhariono Mohon Tunggu... Konsultan - Bukan siapa-siapa

Tertarik meneliti hukum yang berlaku di Indonesia dari tinjauan filosofi, histori, teori dan dogmatik hukum

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menakar Implementasi Akta Elektronik Pertanahan

15 November 2024   10:26 Diperbarui: 15 November 2024   16:38 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi by Penulis

Integrasi Profil PPAT dalam Sistem PSE

Sistem dapat menyertakan profil PPAT beserta wilayah kerja, sehingga pengguna dapat memilih PPAT berdasarkan preferensi dan melihat rekam jejak atau ulasan layanan.

Pada prinsipnya implementasi akta elektronik penting untuk mengatur afiliasi yang jelas antara pengguna dan PPAT. Afiliasi ini penting agar hak akses PPAT hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kualifikasi wilayah kerja tertentu, serta memastikan pengguna dapat terhubung langsung dengan PPAT yang relevan. Selain itu, sistem juga sebaiknya memberikan kebebasan bagi pengguna untuk memilih PPAT atau menyediakan penunjukan otomatis yang adil dan efisien. Dengan demikian, implementasi akta elektronik akan berjalan lebih lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan yang ada.

Kesimpulan

Implementasi akta elektronik dalam pertanahan menjadi langkah besar dalam proses digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia. Dengan dukungan regulasi dari Kementerian ATR/BPN, sertifikasi tanah elektronik, dan UU ITE, akta elektronik kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk diterapkan. Kolaborasi antara BPN, Kantor Pertanahan, PPAT, serta masyarakat pengguna menunjukkan bahwa digitalisasi ini dapat diterapkan dengan sinergi yang efektif.

Implementasi akta elektronik diharapkan semakin mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan, sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Hal yang paling penting adalah mengurangi potensi sengketa pertanahan.

Author: Agus Suhariono

Tanggal: 15-11-2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun