Mohon tunggu...
Agus Suhariono
Agus Suhariono Mohon Tunggu... Konsultan - Bukan siapa-siapa

Tertarik meneliti hukum yang berlaku di Indonesia dari tinjauan filosofi, histori, teori dan dogmatik hukum

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menakar Implementasi Akta Elektronik Pertanahan

15 November 2024   10:26 Diperbarui: 15 November 2024   16:38 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi by Penulis

Mekanisme escrow ini juga dapat meminimalisir sengketa yang sering terjadi dalam transaksi konvensional, di mana pembayaran hanya diakui lewat pertanyaan verbal dari PPAT kepada pihak-pihak terkait. Dalam akta-el, ketentuan pembayaran dapat sepenuhnya diatur secara digital dan diverifikasi oleh platform, menjadikan transaksi lebih transparan, aman, dan bebas sengketa.

6. Afiliasi Antara Pengguna dengan PPAT

Isu penting yang patut diperhatikan dalam implementasi akta elektronik pertanahan, adalah isu penunjukan PPAT. Mengingat sistem akta elektronik dikelola melalui PSE oleh BPN Pusat memungkinkan pengguna, seperti penjual dan pembeli, membuat akun langsung tanpa langsung terhubung ke PPAT tertentu. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan mengenai afiliasi atau keterhubungan antara pengguna dan PPAT yang seharusnya ditangani secara cermat agar proses berjalan efektif.

Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait afiliasi pengguna dengan PPAT dalam sistem ini:

a.   Kebutuhan Pengaturan Afiliasi antara Pengguna dengan PPAT

Dalam skema akta elektronik, diperlukan aturan yang mengatur afiliasi atau hubungan antara pengguna dan PPAT. Afiliasi ini untuk memastikan bahwa pengguna, misalnya penjual dan pembeli, dapat dengan mudah mengakses jasa PPAT yang kompeten dan sesuai wilayah kerja. Adapun pentingnya pengaturan afiliasi meliputi:

Kepastian Hukum dalam Pilihan PPAT

Pengguna akan merasa lebih nyaman jika bisa memilih atau terhubung dengan PPAT yang mereka percaya atau yang memiliki reputasi baik sesuai wilayah kerja PPAT.

Menghindari Konflik atau Kerancuan Akses

Dengan adanya pengaturan afiliasi yang jelas, diharapkan tidak terjadi konflik terkait siapa PPAT yang berwenang membuat akta elektronik, sehingga transaksi dapat berlangsung lancar.

Transparansi bagi Semua Pihak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun