2. Â Kantor Pertanahan setempatÂ
Kantor pertanahan (Kantah) setempat (sesuai lokasi obyek) juga dilibatkan dalam proses akta elektronik. Kantah ini memiliki hak akses atas buku tanah sesuai wilayah kerjanya dan bertugas melakukan pendaftaran peralihan dan pembebanan dan pencatatan lainnya. Dengan keterlibatan kantor pertanahan, proses pendaftaran peralihan dan pembebanan hak dapat dilakukan secara langsung dan tercatat di sistem elektronik BPN.
3. Â PPATÂ
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberi hak akses pada sistem PSE. Sebelum mengakses sistem, PPAT harus terlebih dahulu memiliki Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan UU ITE. PPAT memiliki peran utama dalam membuat akta elektronik yang sah secara hukum, dan dengan akses langsung ke sistem digital BPN, proses pembuatan akta dapat dilakukan lebih praktis.
4. Â Masyarakat sebagai Pengguna SistemÂ
Masyarakat, khususnya pemohon yang hendak melakukan transaksi tanah seperti jual beli, perlu membuat akun di sistem digital BPN. Dalam hal ini, penjual harus memiliki akun dan mengajukan permohonan Akta Jual Beli elektronik, sementara pembeli juga diwajibkan memiliki akun untuk keperluan transaksi tersebut. Keterlibatan pengguna langsung dalam sistem elektronik menjadikan proses lebih transparan dan mudah diawasi.
5. Â Forum Digital sebagai Platform Elektronik Â
Salah satu contoh forum digital serupa adalah sistem lelang elektronik yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pada penjualan umum (lelang), PSE nya adalah KPKNL Pusat, yang juga melibatkan kantor-kantor KPKNL di daerah sesuai dengan lokasi objek lelang. Sistem ini menjadi referensi bagaimana forum digital dalam pertanahan dapat bekerja, dengan dukungan berbagai pihak di tingkat pusat dan daerah.
Selain itu, pada platform Lelang Elektronik, sistem escrow menjadi solusi yang efektif untuk menjamin keamanan transaksi. Pembeli mengirimkan dana ke rekening escrow yang dikelola oleh platform, bukan langsung ke penjual, sehingga uang tersebut akan ditahan sementara sampai transaksi diselesaikan sesuai ketentuan. Pendekatan ini terbukti mengurangi potensi konflik atau sengketa terkait pembayaran, karena dana tidak akan diteruskan ke penjual hingga semua persyaratan transaksi terpenuhi.
Pada akta elektronik (akta-el) pertanahan, mekanisme escrow seperti ini juga dapat diterapkan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak. Saat penjual dan pembeli menyepakati suatu transaksi pertanahan melalui akta-el, pembeli membayar melalui rekening escrow yang dikelola oleh platform digital BPN atau instansi terkait. Dana ini akan tetap berada di escrow hingga seluruh proses transaksi, termasuk verifikasi dan penerbitan akta elektronik oleh PPAT, selesai.
Hal itu tidak hanya melindungi pembeli dari risiko penipuan atau ketidakpastian, tetapi juga memberi rasa aman kepada penjual bahwa pembayaran sudah ada dalam pengawasan platform. Keunggulannya, PPAT yang bertugas membuat akta tidak hanya berperan sebagai saksi atau pengesah atas transaksi, tetapi juga dapat memastikan bahwa pembayaran berjalan dengan aman, tanpa harus menangani masalah pembayaran langsung.