Khurasan di bagian timur. Seperti halnya yang dinamakan dengan mudiriyatul
fuyum ketika ibu kota Islam berada di Kaero. Harta kekayaan seluruh wilayah
negera Islam dianggap satu. Begitu pula anggaran belanjanya akan diberikan
secara sama untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa melihat daerahnya. Kalau
seandainya ada wilayah telah mengumpulkan pajak, sementara kebutuhannya kecil,
maka wilayah tersebut akan diberi sesuai dengan tingkat kebutuhannya, bukan
berdasarkan hasil pengumpulan hartanya. Kalau seandainya ada wilayah, yang
pendapatan daerahnya tidak bisa mencukupi kebutuhannya, maka negara Islam tidak
akan mempertimbangkannya. Tetapi, wilayah tersebut tetap akan diberi anggaran
belanja dari anggaran belanja secara umum, sesuai dengan tingkat kebutuhannya.
Baik pajaknya cukup untuk memenuhi kebutuhannya atau tidak.