menjadi raja dan sekaligus berkuasa penuh, bahkan menjadi sumber hukum. Dimana
raja bebas mengendalikan negeri dan rakyatnya dengan sesuka hatinya,
sebagaimana raja di Saudi, Maroko, dan Yordania.
Lain halnya dengan sistem Islam, sistem Islam tidak pernah memberikan
kekhususan kepada khalifah atau imam dalam bentuk hak-hak istimewa atau hak-hak
khusus. Khalifah tidak memiliki hak, selain hak yang sama dengan hak rakyat
biasa. Khalifah juga bukan hanya sebuah simbol bagi umat yang menjadi khalifah
namun tidak memiliki kekuasaan apa-apa. Disamping khalifah juga bukan sebuah
simbol yang berkuasa dan bisa memerintah serta mengendalikan negara beserta
rakyatnya dengan sesuka hatinya. Namun, khalifah adalah wakil umat dalam
masalah pemerintahan dan kekuasaan, yang mereka pilih dan mereka bai'at dengan