Myles, G. D. (2000). Taxation and Economic Growth. Fiscal Studies, 21(1), 141–168. http://www.jstor.org/stable/24437591Â
Oats, L., & Tuck, P. (2019). Corporate tax avoidance: is tax transparency the solution?, Accounting and Business Research, 49(5), 565–583. doi:10.1080/00014788.2019.1611726Â
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.Â
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016.Â
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.03/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016Â
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.Â
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.010/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan UsahaÂ
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Â
Suci, Stannia Cahaya; Asmara, Alla; and Mulatsih, Sri. (2016). The Impact of Globalization on Economic Growth in ASEAN. BISNIS & BIROKRASI: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi. Vol. 22: No. 2, Article 1. DOI: 10.20476/jbb.v22i2.5696Â
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/2004 Tentang Kompensasi Kerugian Fiskal Dalam Penghitungan Pajak Penghasilan.Â
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-120/PJ/2010 Tentang Penjaminan Kualitas Pemeriksaan Khusus.Â