Analisis risiko diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-120/PJ/2010 Tentang Penjaminan Kualitas Pemeriksaan Khusus. Dalam SE-120/PJ/2010 diatur bahwa Analisis Risiko Wajib Pajak dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 18.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.04/2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan pada Wajib Pajak yang tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, meskipun yang bermasalah hanya dalam aspek transaksi internasional. Pada hakikatnya, Analisis Risiko yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat berupa analisis risiko terkait dengan transaksi-transaksi yang berhubungan dengan perpajakan internasional. Hal tersebut dapat berupa risiko penghindaran pajak, transfer pricing, dan kepatuhan perpajakan internasional.
9. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko
Secara substansi, poin ini memiliki kesamaan dengan poin sebelumnya. Mekanisme pemeriksaan pajak didasarkan pada analisis risiko yang dilakukan oleh fiskus. Analisis Risiko yang dilakukan untuk dilakukannya Pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak yaitu dapat berupa analisis risiko terkait dengan transaksi kepatuhan terkait perpajakan internasional. Hal tersebut dapat berupa risiko penghindaran pajak, transfer pricing, dan kepatuhan perpajakan internasional.
10. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Mekanisme pemeriksaan pajak juga dilakukan kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan. Atas pemeriksaan tersebut dengan kaitannya dengan perpajakan internasional, yaitu Pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak tidak menyalahgunakan kebijakan pengembalian Pajak Masukan atau pembebasan pajak yang mungkin berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Dalam konteks perdagangan internasional, terdapat risiko manipulasi atau penyalahgunaan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Jika Wajib Pajak terlibat dalam transaksi internasional dengan pihak afiliasi atau entitas terkait, pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan transfer pricing. Penyaluran Pajak Masukan dapat diawasi untuk memastikan bahwa transfer pricing yang diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak merugikan penerima Pajak Masukan. Dalam konteks ekspor, pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi aturan perdagangan internasional, seperti aturan asal dan peraturan terkait. Hal ini dapat berdampak pada pengakuan keberhakannya untuk menerima fasilitas pajak terkait ekspor. Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah mengkreditkan atau memperoleh pengembalian Pajak Masukan tanpa melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah praktik ketidakpatuhan atau penyimpangan dalam pemungutan pajak internasional.
Daftar Pustaka
Chandrasari, P. (2021). The Impact Of Tax Treaty On Foreign Direct Investment In Indonesia. Jurnal BPPK: Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, 14(1), 1-10. Retrieved from https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/jurnalbppk/article/view/473
Grossman, G. M., & Helpman, E. (2015). Globalization and Growth. The American Economic Review, 100. https://doi.org/43821859
Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance: The “slippery slope” framework. Journal of Economic Psychology, 29(2), 210-225. https://doi.org/10.1016/j.joep.2007.05.004
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak