Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 Tentang Petunjuk Umum Interpretasi Dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.Â
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2023 Tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Data Konkret.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!