Mohon tunggu...
Agnes Dwi Muthia Ningsih
Agnes Dwi Muthia Ningsih Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Potensi Utama

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Penyelesaian Sengketa Pulau Dokdo antara Negara Korea Selatan dan Jepang

23 Juli 2021   10:51 Diperbarui: 23 Juli 2021   11:14 2660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a. Arbitrase

Arbitrase merupakan metode alternatif penyelesaian sengketa yang terkenal dalam hukum internasional. Sebagai metode penyelesaian sengketa alternatif, arbitrase dianggap sebagai forum penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Dulu Jepang mengklaim bahwa Pulau Dokdo ialah daerah tidak berpenghuni yang kemudian diambil alih Jepang dan secara resmi Jepang memasukkan pulau Dokdo sebagai daerah negaranya pada tahun 1905, termasuk klaim yang tidak kuat. Karena, pada dalam proses memperoleh daerah negara melalui okupasi, ada dua unsur pokok yang harus dipenuhi, yaitu penemuan dan pengawasan yang efektif. Oleh karena itu, dalam sengketa Pulau Dokdo, klaim Jepang tidak cukup membuktikan hak kepemilikan atas pulau dokdo, sebab sesudah Korea Selatan merdeka, Jepang tidak pernah melakukan aktivitas apapun di Pulau Dokdo. Sementara Korea Selatan telah melakukan berbagai aktivitas yang menunjukkan kedaulatan atas Pulau Dokdo sejak tahun 1954 sampai sekarang, ditambah lagi dengan berbagai macam bukti dokumentasi sejarah yang mereka punya, akan memperkuat posisi negara Korea Selatan.

Sengketa Pulau Dokdo tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui pengadilan arbitrase, karena selama ini jalan yang ditempuh Jepang dan Korea Selatan belum menemukan jalan tengah. Pengalaman Jepang terbilang cukup dalam menyelesaikan penyelesaian sengketa terutama mengenai maritim melalui pengadilan arbitrase, seperti Jepang melawan Austria dan Selandia baru perihal sengketa Selatan Bluefin Tuna. Berdasarkan pengalaman Jepang yang ada, diharapkan ke depan Korea Selatan dapat diajak untuk menyelesaikan sengketa Dokdo melalui pengadilan arbitrase, sehingga dapat memperjelas kepemilikan Dokdo.

b. Konsiliasi

Jepang dan Korea Selatan dapat menunjuk empat konsiliator, yang masing-masing memiliki reputasi tertinggi dalam hal keadilan, kompetensi, dan integritas. Nama-nama yang ditunjuk oleh Jepang dan Korea Selatan akan menjadi penengah nantinya. Setelah itu, komisi konsiliasi beranggotakan lima orang akan dibentuk. Jepang dan Korea Selatan dapat dengan bebas memilih 2 konsiliator dari daftar konsiliator yang terdaftar. Melalui komisi konsiliator inilah penyelesaian sengketa akan dilakukan. Penyelesaian sengketa melalui komite mediasi belum pernah digunakan oleh negara-negara untuk menyelesaikan sengketa maritimnya, namun Jepang dan Korea Selatan dapat menyelesaikan sengketa Dokdo melalui mediasi.

c. Tribunal Internasional Hukum Laut (ITLOS)

Tribunal Internasional Hukum Laut dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa Pulau Dokdo melalui forum Penyelesaian Sengketa Batas Maritim. Penyelesaian sengketa jalur ITLOS dapat dikatakan tempat penyelesaian yang efektif dan adil karena akan diputuskan secara langsung oleh badan peradilan yang fokus pada sengketa daerah maritim. Selain itu, hukum yang dipakai oleh ITLOS didasarkan Pasal 23 Statuta ITLOS yang menyatakan bahwa Tribunal akan menggunakan semua hukum internasional yang dipakai untuk menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerapan hukum dalam menyelesaikan sengketa delimitasi maritim. ITLOS tidak terpaku dalam satu metedo dalam penetapan delimitasi zona maritim, namun ITLOS memperhatikan bukti yang ada, pemeriksaan fakta serta kondisi laut. Penyelesaian sengketa melalui ITLOS akan menjadikan sengketa Pulau Dokdo menjadi sengketa delimitasi zona maritim, dan tidak lagi sengketa tentang status kedaulatan Pulau Dokdo. ITLOS akan menetapkan delimitasi zona maritim dengan persetujuan Jepang dan Korea Selatan di Laut Jepang berdasarkan ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 dan menggunakan berbagai macam metode delimitasi zona maritim. Jika digunakan metode garis tengah didalam delimitasi maritim kedua negara, maka Pulau Dokdo akan sangat berpeluang masuk dalam zona maritim Korea Selatan, karena jaraknya yang dekat ke titik pangkal Korea Selatan.

Garis imajiner dipergunakan oleh metode garis tengah untuk menentukan jarm yang sama dari titik pangkal Jepang dan Korea Selatan, dan membagi wilayah laut menjadi dua bagian yang sama lebar. Penggunaan metode tersebut akan menghasilkan garis batas maritim yang lebih adil, karena Jepang dan Korea Selatan akan memiliki zona maritim yang hampir sama luasnya di Laut Jepang. Sehingga kedua negara dapat menikmati hasil perikanan dan deposit gas hidrat di zona tersebut.

KESIMPULAN

Sengketa Pulau Dokdo antara Jepang dan Korea Selatan adalah sengketa yang muncul sebelum Perang Dunia II. Jepang dan Korea Selatan saling mengklaim Pulau Dokdo, dan klaim tersebut didasarkan pada dokumentasi historis dan konektifitas geografis. Pulau Dokdo diperebutkan sebab adanya kepentingan nasional dari masing - masing negara. Jepang dan Korea Selatan sudah melakukan beberapa kali negosiasi dalam upaya penyelesaian sengketa Pulau Dokdo. Namun di dalam upaya penyelesaian sengketa terdapat beberapa kendala yang dilalui oleh Jepang dan Korea Selatan. Sengketa ini berdampak kepada seluruh kegiatan yang ada, salah satunya berdampak ke dalam hubungan bilateral kedua negara, ekonomi, masyarakat. Banyak upaya yang telah dilakukan oleh pihak Jepang dan Korea Selatan baik itu dengan cara membuat Perjanjian Perikanan tahun 1998, melakukan negosiasi yang menghasilkan untuk menunda riset ilmiah di daerah laut Jepang dan melakukan riset ilmiah secara bersama. Jepang membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional pada tahun 1954, 1962, dan 2012 tetapi selalu ditolak oleh Korea Selatan. Upaya lain yang dapat ditempuh kedua negara yakni membuat Perjanjian Pengembangan Bersama di daerah Pulau Dokdo, melakukan Mediasi dengan meminta pihak ketiga untuk menjadi mediator, kemudian menyelesaikan sengketa dengan prosedur wajib yang sudah ditentukan dalam UNCLOS 1982 yaitu melalui Konsiliasi, Arbitrase, dan Pengadilan Internasional Hukum Laut (ITLOS).

Perlu bagi Pemerintah Jepang dan Korea Selatan untuk segera menyelesaikan sengketa Pulau Dokdo dengan secara damai sesuai yang diakui oleh hukum internasional. Hal ini untuk menghindari hal buruk yang terjadi apabila sengketa ini tidak secepatnya diselesaikan. Penyelesaian sengketa Pulau Dokdo diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan Pulau Dokdo dan menetapkan batas maritim antara Jepang dan Korea Selatan di Laut Jepang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun