Mohon tunggu...
Agnes Dwi Muthia Ningsih
Agnes Dwi Muthia Ningsih Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Potensi Utama

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Penyelesaian Sengketa Pulau Dokdo antara Negara Korea Selatan dan Jepang

23 Juli 2021   10:51 Diperbarui: 23 Juli 2021   11:14 2660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PEMBAHASAN

Dokdo adalah kepulauan yang terletak di pertengahan Semenanjung Korea & kepulauan Jepang. Sebenarnya, Pulau Dokdo bukanlah satu pulau tetapi gugusan pulau. Dokdo terdiri dari dua pulau utama, Dongdo dan Seodo. Dokdo sendiri memiliki ekosistem yang unik. Wilayah Dokdo adalab wilayah yang dipersengketakan oleh negara Korea Selatan atas kepemilikannya. Berdasarkan perjanjian San Francisco, Kepulauan Dokdo termasuk dalam zona yang tidak wajib dikembalikan oleh negara Jepang. Pasal 2 perjanjian San Francisco hanya membicarakan pengembalian zona pulau Formosa, Pescadores, Kuril dan Senkaku. Ini dapat diartikan bahwa legalitas Jepang untuk memiliki pulau itu. Dengan asumsi kalau Kepulauan Dokdo merupakan daerah yang tidam bertuan (terra nullius), Jepang memasukkan wilayah Pulau Dokdo kedalam kedaulatannya melalui prefektur shimane pada tanggal 22 februari 1905 dalam keputusan dewan prefektur Shimane No 40. Kebijakan Jepang diambil sesudah lahirnya grup nelayan di prefektur Oki pada 17 mei 1904 yang menginginkan legalitas pulau Dokdo di negaranya. Ini dilakukan sebab nelayan itu mulai melakukan kegiatan perburuan singa laut di pulau Dokdo. Tentangan juga dilakukan Jepang atas kepemilikan pulau Dokdo dengan bukti perjanjian pendudukan Jepang pada Korea. Pada saat penandatanganan perjanjian pendudukan Jepang pada Korea, otomatis zona Korea disebut bagian daerah jajahan Jepang. Namun, terdapat satu poin yang dipercaya Jepang untuk menjamin pulau Dokdo tersebut tidam termasuk pada zona Korea Selatan dan dapat dipercaya sebagai wilayah tidak bertuan.

A. Klaim Kepulauan Dokdo oleh Jepang

Dalam kedaulatannya Jepang meletakkan pulau Dokdo didasarkan prefektur shimane pada 22 februari 1905 dalam putusan dewan prefektur Shimane No 40. Kebijakan Jepang diambil sesudah lahirnya grup nelayan di prefektur Oki pada 17 mei 1904 yang menginginkan legalitas pulau Dokdo di negaranya. Ini dilakukan sebab nelayan mulai melakukan kegiatan perburuan singa bahari di pulau Dokdo. Tentangan juga diberikan pulaoleh Jepang atas kepemilikan pulau Dokdo yang terdapat bukti perjanjian pendudukan Jepang pada Korea. Ketika penandatanganan, secara otomatis zona Korea adalah bagian berdasarkan daerah jajahan negara Jepang. Namun, ada satu poin penting bagi Jepang untuk mengklaim pulau Dokdo yaitu Pulau Dokdo tidak termasuk dalam wilayah Korea dan dapat dianggap sebagai daerah yang tidak bertuan (Terra Nulius). 

Negara Jepang setiap tanggal 22 merayakan hari Takeshima, Takeshima sebuah sebutan Jepang untuk pulau Dokdo. Secara histori, Kepulauan Takeshima adalah daerah kedaulatan Jepang, ini dibuktikan dalam terciptanya Takeshima didalam kedaulatan Jepang sejak masa Edo sekitar tahun 1603-1868. Pada tahun 1661, pemerintah Jepang sudah memberikan ijin warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke Takeshima. Pada tahun 2008, Jepang kembali memperjelas klaimnya dengan cara memasukkan kepulauan Dokdo dalam buku kurikulum pendidikan sekolah menengah Jepang, ini bertujuan sebagai pengenalan kepada anak-anak sekolah menengah. Selain untuk bahan pengenalan pada anak sekolah menengah jepang, dimasukkannya wilayah Takeshima dalam buku pelajaran sekolah menengah Jepang diartikan bahwa jepang adalah pemilik legalitas atas pulau Takeshima, bukan Korea Selatan atau negara lain. Kepemilikan Pulau Takeshima, Jepang mendapat bantahan pada kedaulautan di pulau Takeshima. Klaim kepemilikan pulau Takeshima juga ditunjukkan oleh Korea Selatan. Korea Selatan menduga pulau dokdo merupakan bagian berdasarkan wilayahnya.

b. Klaim Korea Selatan Terhadap Pulau Dokdo

Klaim Jepang atas pulau Dokdo mendapat tentangan dari Korea Selatan. Pihak Korea Selatan juga mempunyai klaim kepemilikan pulau dokdo. Korea Selatan menjamin kepemilikan atas Pulau Dokdo berdasarkan berita sejarah yang ada. Korea Selatan mengklaim Pulau Dokdo berada dibawab kedaulatannya didasarkan acuan histori yang dikutip di beberapa dokumentasi pemerintah Korea Selatan, yang menyatakan bahwasannya Dokdo pada awalnya daerah tak berpenghuni yang disebut Ussankuk dan bersatu dengan Korea Selatan di masa Dinasti Shilla tahun 512 SM. Pada 18 Januari 1952, Korea Selatan mengeluarkan deklarasi Presiden Korea Selatan. Deklarasi itu melahirkan garis imajiner yang disebut Rhee Line yang membatasi zona Jepang dan Korea Selatan di Laut Jepang. Garis itu memberikan konsekuensi sebagian besar wilayah Laut Jepang, termasuk Pulau Dokdo berada dibawah kedaulatan Korea Selatan. 

Sesudah Korea Selatan mendeklarasikan garis Rhee, Korea Selatan melakukan pembangunan mercusuar di tahun 1954 pada Pulau Dokdo bahkan sampai saat ini pula Korea Selatan menempatkan petugas penjaga pulau dan melakukan patroli di sekitar pulau dokdo. Korea Selatan beranggapan, kegiatan itu dianggap penguasaan fisik terhadap Pulau Dokdo dan memperkuat klaim Korea Selatan yaitu negara berdaulat pada pulau tersebut. Klaim terakhir disampaikan pula Korea Selatan bahwa secara geografis, letak Pulau Dokdo dekat daerah Korea Selatan. Ini dibuktikan dengan terlihatnya Pulau Dokdo dari Pulau Ulleungdo. Sedangkan dari Pulau Oki Jepang, Pulau Dokdo tidak dapat terlihat. Korea Selatan menganggap bahwa bila garis tengah ditarik antara Pulau Ulleungdo dan Pulau Oki, maka kentara bahwa Pulau Dokdo masuk ke dalam bagian wilayah Korea Selatan.

c. Kepentingan Korea Selatan dan Jepang Terhadap Kepulauan Dokdo atau Takeshima

Kepentingan sejarah sudah menjadi landasan bagi negara Korea Selatan dalam mengklaim kepulauan Dokdo atas Legalitas Sejarah. Sejak zaman kerajaan Silla Pulau Dokdo adalah wilayah Korea Selatan. Perjanjian Jepang mendapatkan kepulauan itu pada masa kependudukan ditandatangani pihak Korea Selatan tidak dapat disebut suatu perjanjian. Ini dikarenakan karena di dalam perjanjian itu salah satu pihak menyetujui tekanan pihak kedua. Korea Selatan memilik hak dan kewajiban dalam melindungi karena merasa bahwa Kepualauan Dokdo atau Takeshima adalah warisan sejarah dari para pendahulu bangsa Korea. Kepentingan ekonomi juga menjadi salah satu kepentingan Korea Selatan karena kepulauan Dokdo adalah wilayah yang sangat potensial dengan nilai ekonomi seperti wisata, budidaya perikanan dan sumber daya alam gas hydrat.

Kepentingan Jepang dalam kepulauan Dokdo adalah legalitas pulau Dokdk ke Mahkamah Internasional dengan diajukan proposal "Exchange of Notes constituting an agreement between the two countries concerning the settlement of disputes". Di sektor ekonomi memiliki prospek adanya keberadaan gas alam yang dapat menguntungkan Jepang karena Jepang memiliki industri berteknologi tinggi di bidang otomotif, elektronik, baja dan logam besi, perkapalan, industri kimia, sehingga dapat memenuhi kebutuhan energi didalam negeri. Sebagai tenaga alternatif, kepulauan Dokdo atau Takeshima pula akan kekayaan biota bahari, rakyat Jepang mengkonsumsi output bahari sangat tinggi dan Jepang sebagai galat satu negara menggunakan armada perikanan terbesar pada dunia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun