Mohon tunggu...
Agnes Dwi Muthia Ningsih
Agnes Dwi Muthia Ningsih Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Potensi Utama

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Penyelesaian Sengketa Pulau Dokdo antara Negara Korea Selatan dan Jepang

23 Juli 2021   10:51 Diperbarui: 23 Juli 2021   11:14 2660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

d. Solusi Penyelesaian Sengketa Pulau Dokdo Antara Jepang dan Korea Selatan

Korea Selatan dan Jepang telah melakukan negosiasi dalam menyelesaikan permasalahan sengketa pulau Dokdo. Pada April tahun 2006 negosiasi Jepang dan Korea Selatan dimulai saat pemerintah Jepang mengumumkan adanya rencana melakukan riset ilmiah untuk meneliti fitur geografis di bawah laut Jepang yang mencakup perairan sekitar Kepulauan Dokdo. Hal ini menimbulkan ketegangan hubungan antara Jepang dan Korea Selatan, namun pada pertemuan negosiasi tidak menemukan jalan penyelesaian terhadap sengketa Kepulauan Dokdo tetapi terdapat kesepakatan bahwa Jepang setuju dalam menunda riset dan Korea Selatan juga menunda dalam hal mendaftarkan program geografis di bawah laut ke Organisasi Hidrologi Internasional. Kedua negara sepakat melakukan riset ilmiah secara bersama-sama. Selanjutnya pada bulan Juni 2006, kedua negara kembali bertemu dalam perundingan delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif kedua negara, dari pihak Korea Selatan negosiasi dasar berubah dengan mengeluarkan deklarasi yang menyatakan membebaskan diri dari penyelesaian sengketa dengan prosedur wajib seperti terdapat dalam Pasal 287 Konvensi HuJepang dan Korea Selatan tidak hanya menyelesaikan sengketa ini hanya melalui Negosiasi, Jepang tercatat sudah tiga kali membawa permasalahan tersebut ke Mahkamah Internasional yaitu pada tahun 1954, 1962 dan kini tahun 2012, namun Korea selatan selalu menolak itu (Fauzia, 2013:10). Penolakan tersebut berdasarkan pada Korea Selatan yang menganggap bahwa tidak ada sengketa daerah mengenai Pulau di Laut Timur Jepang, ditegaskan pula bahwa kunjungan Presiden ke Pulau Dokdo hanya untuk mendesak Jepang dalam menyelesaikan keluhan yang dihadapi Korea Selatan di masa jajahan dahulu.

Pandangan berbeda terhadap sengketa Pulau Dokdo ini menimbulkan permasalahan tidak kunjung menemukan jalan damai. Dengan demikian penulis ingin mencoba memberikan pandangan yang dapat dilakukan oleh Jepang dan Korea Selatan untuk menyelesaikan Sengketa Pulau Dokdo yanv mengacu pada Hukum Internasional antara lain :

1. Membuat Perjanjian Pengembangan Bersama (Joint Development Agreement)

Perjanjian Pengembangan Bersama merupakan kesepakatan bilateral ataupun multilateral antara negara yang memiliki hak terhadap deposit hidrokarbon (minyak/gas bumi), secara resmi menyatakan diri buat kerjasama dalam eksplorasi dan eksploitasi deposit hidrokarbon menurut bagian yang telah diatur dari pendapatan yang diperoleh dari eksploitasi itu sendiri. Kerjasama pengembangan dilaksanakan di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang mengalami tumpang tindih. Sebelumnya Jepang dan Korea Selatan sudah pernah melakukan perjanjian perikanan dan Zona Pengembangan Bersama. Perjanjian ini dapat menjadi cara yang aman dan sebagai langkah pertama untuk menyelesaikan sengketa Pulau Dokdo. Jika perjanjian ini dilakukan, maka deposit gas hidrat yang terdapat di daerah itu akan segera dapat digunakan demi memenuhi kebutuhan energi kedua negara, dan tentu saja ini akan menguntungkan bagi kedua negara. 

Dengan dilakukannya Perjanjian Pengembangan Bersama dengan cepat maka kedua negara dapat memanfaatkan kekayaan yang ada di laut Pulau Dokdo untuk dapat dilakukan eksplorasi, eksplotitasi, serta konservasi untuk dapat mengelola sehingga nantinya dapat dimafaatkan untuk memenuhi kebutuhan energi baik Negara Jepang ataupun Korea Selatan.

2. Mediasi 

Mediasi adalah cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Pihak ketiga disebut mediator. Mediasi bisa negara, organisasi internasional seperti PBB atau individu, mediasi ikut berperan secara aktif dalam proses negosiasi. Mediasi kapasitasnya hanya sebagai pihak yang netral dalam mendamaikan para pihak dengan memberikan saran yang terbaik dalam penyelesaian sengketa (Huala, 2006:22).

Jepang dan Korea Selatan dapat menggunakan mediasi untuk menyelesaikan sengketa Dokdo yang telah menimbulkan konflik jangka panjang antara kedua negara tersebut. Kedua negara dapat memilih untuk melakukan mediasi dengan menunjuk pihak ketiga sebagai mediator. Pihak ketiga yang dapat ditunjuk kedua negara mungkin adalah Amerika Serikat, karena selama ini Amerika Serikat adalah sekutu Korea Selatan dan Jepang, apalagi Korea Utara secara terbuka menyatakan bahwa hal itu merupakan ancaman bagi Asia Timur.

Selama ini Amerika Serikat merupakan negara yang merasa tidak menguntungkan dengan adanya kesenjangan antara Jepang dan Korea Selatan, karena banyak dari kerjasama trilateral antara Amerika Serikat, Jepang dan Korea Selatan yang terputus karena kesenjangan antara kedua negara. Amerika Serikat sudah berupaya semampunya untuk memperbaiki keretakan hubungan bilateral Jepang dan Korea Selatan di setiap kesempatan petinggi tiga negara ini melalukan pertemuan, Amerika Serikat selalu mengatakan bahwa sangat penting menjaga hubungan baik antara Jepang dan Korea Selatan untuk keamanan wilayah Asia Timur dan Amerika Serikat selalu menyatakan siap untuk menjadi mediator untuk Jepang dan Korea selatan (Fauzi, 2014).

3. Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun