Review Buku of Hukum Perkawinan Islam (KH. Ahmad Azhar Basyir, MA.)
Agilta Alnafian (222121181)
4E
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstrak:
Perkawinan adalah suatu akad atau perikatan untuk membangun sebuah rumah tangga atas ridho dari Allah SWT. Di Indonesia perkawinan telah diatur dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 yang secara jelas dan rinci mengatur tentang perkawinan. Namun pada kenyataannya masih banyak yang tidak mentaati peraturan Undang-undang karena masih banyaknya tingkat perkawinan di bawah umur. Penyebab terjadinya perkawinan dini adalah terkait cara pandang masyarakat yang sangat sederhana bahkan cenderung salah dalam memandang perkawinan, yang sejatinya bermula dari permasalahan pendidikan.
Akibat hukum dari perkawinan di bawah umur adalah anak tersebut dianggap telah dewasa dan dianggap mampu melakukan perbuatan hukum, serta anak tersebut tidak lagi diasuh dan dilindungi oleh orang tuanya. Jika seorang anak hamil dan melahirkan, maka anak tersebut menjadi anak sah karena perkawinannya. Dan jika anak tersebut dikawinkan dan dilahirkan sebagai anak yang sah, maka akan timbul hubungan perdata antara orang tua dan anak tersebut mengenai harta bersama pasangan tersebut. Yang dimaksud dengan anak sah adalah yang pada saat dilahirkannya mempunyai ayah dan ibu dari perkawinan yang sah.
Kata kunci: perkawinan, hukum islam
Pendahuluan
Setelah saya membaca buku dari KH. Ahmad Azhar Basyir, MA. yang di dalam buku tersebut membahas mengenai hukum perkawinan islam yang mana berisi tentang pengertian dan tujuan dari perkawinan, hukum melakukan perkawinan, syarat-syarat sahnya perkawinan, dan juga membahas tentang perempuan yang haram dinikahi. Di dalam islam pernikahan merupakan suatu hal yang sakral bagi seluruh umat Islam.Â
Dengan begitu, para ulama juga menyatakan bahwa hukum perkawinan sudah ada sejak zaman Nabi Adam alaihissalam dan terus ditegakkan oleh umat manusia demi kesempurnaan agama serta kelangsungan hidup dan kesejahteraan meski banyak manusia yang mengingkari agama. Makna perkawinan adalah menyatukan kehidupan laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dalam hubungan perkawinan yang halal dan menjamin kelangsungan peradaban manusia di muka bumi. Manusia akan semakin sempurna di dunia jika melangsungkan pernikahan yang sudah dianjurkan oleh Rasullullah.