Mohon tunggu...
Agilta Alnafian
Agilta Alnafian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam

18 Maret 2024   13:05 Diperbarui: 18 Maret 2024   13:06 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Perkawinan yang wajib

Pernikahan yang sah adalah wajib bagi mereka yang mempunyai keinginan yang kuat untuk menikah, mampu menunaikan dan memikul kewajiban hidup berumah tangga, serta takut jika tidak menikah akan mudah terjerumus ke dalam zina.

Alasannya peraturan ini adalah sebagai berikut. Melindungi diri Anda dari perselingkuhan sangatlah penting. Qa'idah fiqhiyah mengatakan: "Memenuhi kewajiban itu mutlak diperlukan, hukumnya wajib"; Atau dengan kata lain: "Jika suatu kewajiban tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya sesuatu, maka hal itu juga wajib secara hukum." Penerapan aturan ini dalam masalah perkawinan adalah apabila seseorang dapat melindungi dirinya dari perzinahan hanya melalui perkawinan maka undang-undang mewajibkan dia untuk menikah.

2. Perkawinan yang Sunnah

Pernikahan itu sunah bagi mereka yang mempunyai keinginan yang kuat untuk menikah dan mampu menunaikan dan mengemban kewajiban pernikahan, namun jika belum menikah tidak takut melakukan zina.

Alasan Legalitas sunnah ini diambil dari ayat Al Quran dan hadis -- hadis Nabi yang disebutkan dalam islam menganjurkan pernikahan diatas. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa berdasarkan ayat Al-Quran dan peninggalan suci Nabi, hukum pokok perkawinan adalah sunnah.

Ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa hukum perkawinan pada mulanya diperbolehkan. Para ulama mazhab Dhahiri berpendapat bahwa menikah adalah wajib bagi orang-orang yang mampu dan tidak takut berzina jika belum menikah.

3. Perkawinan yang haram

Pernikahan itu haram bagi yang tidak mempunyai keinginan, tidak mempunyai kemampuan dalam menjalankan dan menunaikan kewajiban hidup berumah tangga, sehingga jika menikah juga akan mendatangkan kesusahan bagi istrinya.

Hadits Nabi mengajarkan agar manusia tidak boleh melakukan hal-hal yang menimbulkan masalah bagi diri sendiri dan orang lain.

Al-Qurthubi, salah satu ulama terkemuka mazhab Maliki, mengatakan bahwa jika calon suami mengetahui bahwa ia tidak akan melakukannya, maka ia dapat memenuhinya. kewajibannya untuk menafkahi dan membayar mahar istrinya atau kewajiban lain yang menjadi hak perempuan. Tidak sah menikahi seseorang kecuali ia menjelaskan keadaannya kepada calon istrinya; atau jika dia bersabar sampai dia merasa bisa melindungi kepentingan istrinya maka dia boleh menikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun