Mohon tunggu...
Agilta Alnafian
Agilta Alnafian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perkawinan Islam

18 Maret 2024   13:05 Diperbarui: 18 Maret 2024   13:06 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

a. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan. 

b. Memenuhi hajat manusia dalam menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya. 

c. Memenuhi panggilan agama serta memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan 

d. Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak dan kewajiban serta bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta yang halal 

e. Membangun rumah tangga dalam rangka membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.

Menurut Sulaiman al-Mufarraj, bahwa tujuan perkawinan antara lain: 

a. Sebagai ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, sebab nikah merupakan wujud ketaatan kepada Allah dan Rasul-nya.

b. Untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang (iffah) dan melakukan hubungan intim (mubaddho’ah)  

c. Memperbanyak umat Muhammad SAW 

d. Menyempurnakan agama 

e. Melahirkan anak yang dapat memintakan pertolongan Allah untuk ayah dan ibu saat masuk surga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun