Mohon tunggu...
Aghil Darmansyah Ibrahim
Aghil Darmansyah Ibrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang ingin mencoba untuk menuangkan karya karya disini.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perjanjian Dalam Perkawinan (analisis hukum dan implementasi perjanjian perkawinan:manfaat,tantangan,serta prinsip keadilan )

25 Desember 2024   22:16 Diperbarui: 25 Desember 2024   22:56 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS


 PERJANJIAN DALAM PERKAWINAN

(Analisis Hukum dan Implementasi Perjanjian Perkawinan: Manfaat, Tantangan, serta Prinsip Keadilan)

Aghil Darmansyah Ibrahim

Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Jurusan Hukum Keluarga  Islam Fakultas Hukum 

aghildibrahim@gmail.com



Abstrak

Perjanjian pranikah adalah suatu dokumen sah yang memperbolehkan suami dan istri mengatur pembagian harta dan tanggung jawab lainnya selama perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis landasan hukum, manfaat, tantangan, dan asas keadilan dalam pelaksanaan perjanjian pranikah di Indonesia.

Metode penelitian yang digunakan adalah  normatif dan hukum, dengan menggunakan pendekatan hukum, konseptual dan analitis. Berdasarkan temuan penelitian, akad nikah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.

Keuntungannya antara lain pengelolaan harta benda yang jelas, terhindarnya perselisihan saat perceraian, dan perlindungan dari pihak ketiga.Namun,  masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat, prosedur yang rumit, dan prasangka sosial.

 

 

PENDAHULUAN 

Sesuai dengan kodratnya, manusia mempunyai naluri untuk untuk selalu inginhidup bersama, saling berinteraksi, serta mempertahankan keturunan. Untuk itu manusia melakukan perkawinan. Perkawinan dilakukan antara dua jenis kelamin manusia yang berbeda yakni lakilaki dan perempuan yang bisanya didahului dengan saling ketertarikan satu sama lain untuk hidup bersama. Perjanjian pranikah merupakan alat hukum yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan keuangan antar pasangan suami istri.Dalam sistem hukum Indonesia, akad nikah diatur dalam Pasal 147 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)  dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perjanjian ini memungkinkan pasangan untuk menentukan pembagian properti, kewajiban pemeliharaan, dan pengaturan lain mengenai hak dan tanggung jawab keuangan Meskipun perjanjian pranikah dapat melindungi hak-hak ekonomi pasangan, namun penerapannya masih terbatas di Indonesia. Banyak pasangan yang ragu untuk membuat perjanjian pranikah karena berbagai alasan, termasuk ketidaktahuan atau keyakinan bahwa pernikahan adalah ikatan emosional yang tidak memerlukan batasan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana perjanjian pranikah dapat menjaga keseimbangan ekonomi bagi pasangan dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaannya dalam konteks hukum Indonesia.

LANDASAN TEORI 

Landasan teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi berbagai konsep dan teori hukum terkait perjanjian pranikah, keseimbangan ekonomi dalam perkawinan, dan perlindungan hukum terhadap hak ekonomi pasangan.

Teori-teori utama yang digunakan ketika membahas keabsahan perjanjian pranikah antara lain teori kontrak, teori keadilan distributif, dan teori hak asasi manusia.

1.  Teori Perjanjian (Contract Theory)

Teori kontrak menjelaskan bahwa kontrak adalah suatu hubungan hukum yang berdasarkan kesepakatan para pihak. Dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1313 KUH Perdata (KUHPerdata) mendefinisikan perjanjian sebagai berikut: "Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih terikat pada satu atau lebih orang lain"

Ciri-ciri utama suatu perjanjian adalah: Ada kesepakatan antara pihak-pihak yang berkontrak bahwa mereka berjanji untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang dibuat bersama oleh mereka.

Dalam akad nikah, akad ini memuat pengaturan tentang hak dan kewajiban suami istri, serta pengelolaan harta benda selama perkawinan.

Prinsip dasar teori konsensus meliputi:

Konsensusisme: Kesepakatan bebas yang tidak dipaksakan oleh salah satu pihak. Kepastian hukum: Kontrak yang dibuat harus memenuhi persyaratan hukum dan dapat diterapkan dalam praktik.

Kebebasan Berkontrak: Para pihak bebas menentukan isi kontrak sepanjang tidak melanggar hukum, moralitas, atau kebijakan publik.

 

2. Teori Harta dalam Perkawinan

Harta  perkawinan dibagi menjadi dua jenis utama: Harta persekutuan (gonogini): Harta yang diperoleh selama  perkawinan dan dianggap milik bersama kecuali diperjanjikan lain.Harta Warisan: Harta milik masing-masing pihak sebelum perkawinan atau harta yang diperoleh sebagai warisan atau hadiah selama perkawinan.

Menurut hukum Indonesia, ketentuan mengenai harta bersama dan warisan diatur dengan: Pasal 35 sd 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Pasal 119 KUH Perdata mengatur sebagai berikut: Menurut undang-undang, dapat disimpulkan bahwa kesatuan harta benda ada antara laki-laki dan perempuan kecuali ada syarat-syarat berikut ini:  Perjanjian pranikah memperbolehkan pasangan suami  istri  menentukan pembagian harta, termasuk pemisahan harta, kewajiban keuangan, atau penguasaan harta tertentu.

3. Landasan Normatif Akad

Nikah di Indonesia Akad nikah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 29  (1): Pasangan suami istri boleh mengadakan akad nikah terlebih dahulu Atau sebelumnya.Pasal 29, Bagian 3: Kontrak tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama atau moralitas apa pun.
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 139 s/d 167 mengatur syarat-syarat dan pelaksanaan akad nikah, khususnya yang berkaitan dengan persekutuan harta  dan pemisahan harta.
  • Keputusan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 memberikan keleluasaan bagi pasangan suami istri dalam mendaftarkan akad nikahnya dengan ketentuan tertentu.

4. Teori Keadilan Dalam Kontrak Pernikahan

Teori keadilan relevan dalam konteks akad nikah untuk menjamin bahwa perjanjian  yang dibuat tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Dua pendekatan keadilan yang umum digunakan adalah:

Keadilan Distributif: Menekankan pada pembagian hak dan tanggung jawab secara proporsional dan adil, terutama pembagian harta dan tanggung jawab keluarga.

Keadilan Komutatif: berfokus pada kesetaraan dalam hubungan kontrak, dan kontrak harus mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

 

5.Asas Kebebasan  Berkontrak

Asas ini memberikan ruang bagi pasangan untuk mengatur hubungan yang sesuai dengan  kebutuhan dan kesepatakan bersama. Kebebasan berkontrak dijamin sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan norma Masyarakat (pasal 1338 KUHPerdata). Dalam konteks perjanjian perkawinan,asas ini memungkinkan pasangan untuk menentukan isi perjanjian yang disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan mereka.

 

6.Prinsip Konsensualisme 

Perjanjian perkawinan harus berdasarkan persetujuan  sukarela antara kedua belah pihak,tanpa adanya paksaan dan tekanan. Hal ini sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata,yang mensyaratkan konsensus sebagai salah satu unsur sahnya perjanjian.

Relevansi Teori dalam Perjanjian Perkawinan

Landasan teori ini memberikan kerangka analisis untuk memahami perjanjian pranikah sebagai instrumen hukum yang memberikan perlindungan terhadap pasangan suami istri.

Teori-teori ini juga membantu menjelaskan bagaimana perjanjian pranikah dapat meredakan konflik dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak dalam sebuah pernikahan.

METODE PENELITIAN 

Penelitian mengenai perjanjian perkawinan  itu mengunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normative. Metode ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan,doktrin hukum,dan teori-teori hukum yang relevan  dengan  perjanjian perkawinan. Berikut ini penjelasan rinci mengenai metode penelitian yang digunakan:

  • Jenis Penelitian

Penelitan ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normative,yaitu penelitian yang berfokus pada pengkajian kaidah hukum yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Kajian dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan,dokumen hukum,dan literatur ilmiah terkait perjanjian perkawinan.

  • Pendekatan Penelitian

       Beberapa pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini Pendekatan Hukum Analisis ketentuan-ketentuan yang mengatur akad nikah seperti :

  • Tentang Perkawinan. Undang- undang nomor 1 tahun 1974
  • KUHPerdata (KUHPerdata).
  • Keputusan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.

Pendekatan Konseptual : Mengkaji konsep-konsep dasar yang berkaitan dengan perjanjian, perkawinan, harta bersama, dan pemisahan harta dari sudut pandang teori hukum.

Pendekatan Analitik: Menganalisis implementasi perjanjian pranikah dalam praktiknya, termasuk dampaknya terhadap hubungan hukum antara suami istri dan pihak ketiga.

 

3. Sumber Data

Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari:

  1. Data Primer:
  • Peraturan perundang-undangan yang mengatur perjanjian perkawinan.
  • Putusan pengadilan terkait sengketa perjanjian perkawinan (jika relevan).
  1. Data Sekunder:
  • Literatur dan doktrin hukum yang membahas perjanjian perkawinan.
  • Artikel ilmiah, jurnal hukum, dan opini para ahli terkait topik perjanjian perkawinan.
  1. Data Tersier:
  • Kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan sumber referensi lainnya yang digunakan untuk memperkuat pemahaman tentang istilah-istilah teknis.

 

 

4. Teknik Pengumpulan Data

Data dikumpulkan melalui metode berikut:

  1. Studi Pustaka (Library Research):
    Mengkaji dokumen hukum, buku, jurnal, dan sumber lain yang relevan.
  2. Dokumentasi:
    Menganalisis dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan, dan putusan pengadilan.

 

       5. Teknik Analisis Data

Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan langkah-langkah berikut.

Deskripsi : Menjelaskan tentang konsep, asas, dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan perjanjian pranikah.

Interpretasi: Memberikan interpretasi terhadap norma hukum dan bagaimana norma tersebut diterapkan dalam praktik.

Evaluasi: Meneliti efektivitas hukum perjanjian pranikah dalam menjamin keadilan perkawinan  dan perlindungan hukum.

Kesimpulan: Menarik kesimpulan berdasarkan analisis yang dilakukan untuk mencapai tujuan penelitian.

 

 

6. Lokasi Penelitian

Penelitian ini bersifat dokumen, sehingga tidak melibatkan lapangan secara langsung. Lokasi penelitian berfokus pada sumber hukum yang relevan, seperti perpustakaan hukum dan database hukum digital.

 

7. Validitas Data

Validitas data dalam penelitian ini dijamin melalui triangulasi sumber, yaitu membandingkan data dari berbagai dokumen hukum, literatur ilmiah, dan opini ahli untuk memastikan keakuratan informasi.

HASIL DAN PEMBAHASAN 

Penelitian tentang perjanjian perkawinan menghasilkan pemahaman mengenai peraturan yang mendasari, konsep teoritis, serta praktik penerapan perjanjian perkawinan di Indonesia. Hasil penelitian dibahas dalam tiga aspek utama: pengaturan hukum, manfaat perjanjian perkawinan, dan tantangan dalam implementasinya.

1. Peraturan Hukum Akad Nikah di Indonesia

Menurut survei, akad nikah diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974  mengatur bahwa pasangan suami istri dapat melangsungkan akad nikah melalui pencatatan sebelum atau pada saat menikah. Tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan (Pasal 29).
  • Pasal KUH Perdata (KUHPerdata) memuat ketentuan yang lebih rinci mengenai, antara lain, hak dan kewajiban harta perkawinan (Pasal 139 hingga 167).
  • Keputusan Mahkamah Agung Nomor  Tahun 2017 memudahkan pasangan suami istri untuk mendaftarkan perjanjian pranikah yang dilakukan setelah menikah.

Ketentuan ini memberikan keleluasaan bagi pasangan suami istri dalam mengatur pembagian harta dan kewajiban lainnya sesuai kebutuhan.

Pembahasan: Peraturan hukum ini merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pasangan suami istri.

Namun terdapat kendala dalam implementasinya, terutama terkait dengan rendahnya pemahaman masyarakat akan pentingnya perjanjian pranikah.

2. Manfaat Perjanjian Perkawinan

Penelitian ini mengidentifikasi beberapa manfaat utama dari perjanjian perkawinan:

  1. Pengelolaan Harta yang Jelas:
    Dengan adanya perjanjian perkawinan, pembagian harta antara suami dan istri menjadi lebih jelas. Misalnya, harta bawaan yang dimiliki sebelum pernikahan tetap menjadi milik masing-masing pihak, sementara harta bersama dikelola sesuai kesepakatan.
  2. Menghindari Konflik dalam Perceraian:
    Dalam kasus perceraian, perjanjian perkawinan membantu mengurangi sengketa mengenai pembagian harta atau tanggung jawab lainnya.
  3. Perlindungan terhadap Kepentingan Pihak Ketiga:
    Perjanjian perkawinan memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga, seperti kreditur, yang mungkin memiliki hubungan hukum dengan salah satu pasangan.

Pembahasan:
Manfaat-manfaat tersebut menunjukkan pentingnya perjanjian perkawinan dalam  kejelasan dan perlindungan hukum bagi pasangan. Namun, manfaat ini hanya dapat dirasakan jika perjanjian dibuat secara sah dan didasarkan pada kesepakatan yang adil.

3. Tantangan dalam Implementasi Perjanjian Perkawinan

Temuan ini juga menunjukkan sejumlah tantangan dalam melaksanakan perjanjian pranikah:

  • Kurangnya pemahaman masyarakat: Banyak pasangan di Indonesia yang tidak memahami manfaat dan pentingnya perjanjian pranikah memahami seks. Oleh karena itu, hanya ada sedikit minat terhadap perjanjian semacam itu.
  • Prosedur  Rumit: Menyelesaikan akad nikah memerlukan prosedur hukum formal, termasuk pendaftaran di  notaris dan Kantor Urusan Agama (KUA). Prosedur ini seringkali menimbulkan masalah bagi pasangan.
  • Stigma Sosial: Dalam budaya tertentu, perjanjian pranikah masih dipandang sebagai tanda kurangnya kepercayaan antara pria dan wanita, itulah sebabnya banyak pasangan ragu untuk menikah.
  • Ketidakpastian hukum mengenai perjanjian pascanikah: Keputusan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2017 memberikan kesempatan kepada pasangan untuk mendaftarkan perjanjian pascanikah, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala administratif.

Pembahasan: Tantangan-tantangan ini menyoroti perlunya pendidikan masyarakat dan perbaikan peraturan dan prosedur administrasi agar perjanjian pranikah lebih mudah diakses dan diterima oleh masyarakat.

4. Perspektif Keadilan dalam Perjanjian Perkawinan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan harus mencerminkan prinsip keadilan, baik dalam hal distribusi harta maupun pembagian tanggung jawab suami-istri. Ketentuan hukum yang memberikan kebebasan bagi pasangan untuk membuat perjanjian memungkinkan tercapainya kesepakatan yang adil, asalkan kedua belah pihak memiliki pemahaman yang setara mengenai hak dan kewajiban mereka.

Pembahasan:
Perspektif keadilan ini penting untuk memastikan bahwa perjanjian perkawinan tidak menjadi alat untuk mendominasi atau merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, pembuatannya harus dilakukan secara sadar dan sukarela, serta melibatkan pihak yang berkompeten, seperti notaris atau penasihat hukum.

 

 

Kesimpulan Pembahasan

  1. Perjanjian perkawinan memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia, tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan stigma sosial.
  2. Manfaat utama dari perjanjian perkawinan adalah memberikan kejelasan hukum, menghindari konflik, dan melindungi kepentingan pihak ketiga.
  3. Agar implementasi perjanjian perkawinan lebih efektif, perlu dilakukan edukasi publik dan penyederhanaan prosedur hukum.
  4. Prinsip keadilan harus menjadi landasan utama dalam pembuatan perjanjian perkawinan untuk memastikan perlindungan hukum yang setara bagi kedua belah pihak.

KESIMPULAN 

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan hal-hal berikut:

  1. Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan:
    Perjanjian perkawinan memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia, terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017. Aturan ini memberikan fleksibilitas kepada pasangan untuk mengatur pembagian harta dan tanggung jawab sesuai kebutuhan dan kesepakatan.
  2. Manfaat Perjanjian Perkawinan:
    Perjanjian perkawinan berfungsi sebagai instrumen hukum untuk memberikan kejelasan tentang pembagian harta, mencegah konflik di masa depan, dan melindungi kepentingan pihak ketiga seperti kreditur. Selain itu, perjanjian ini juga mendukung pengelolaan keuangan yang lebih terstruktur selama masa pernikahan.
  3. Tantangan dalam Implementasi:
    Meskipun memiliki manfaat yang signifikan, implementasi perjanjian perkawinan masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, prosedur hukum yang dianggap rumit, dan stigma sosial yang menganggap perjanjian ini sebagai tanda ketidakpercayaan antara pasangan.
  4. Pentingnya Prinsip Keadilan:
    Perjanjian perkawinan harus mencerminkan keadilan bagi kedua belah pihak, baik dalam pengaturan harta maupun tanggung jawab lainnya. Hal ini penting untuk mencegah dominasi salah satu pihak dan memastikan perlindungan hukum yang seimbang.
  5. Perlunya Edukasi dan Perbaikan Regulasi:
    Untuk meningkatkan penerimaan dan efektivitas perjanjian perkawinan, diperlukan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaatnya serta penyederhanaan prosedur pencatatan agar lebih mudah diakses oleh pasangan.

Kesimpulannya, perjanjian perkawinan adalah instrumen hukum yang bermanfaat untuk mengatur hak dan kewajiban suami-istri, tetapi memerlukan dukungan berupa pemahaman masyarakat dan perbaikan regulasi untuk mengoptimalkan implementasinya di Indonesia.

PENGAKUAN/ACKNOWLEDGEMENTS 

Saya selaku penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam penyelesaian jurnal ini. Secara khusus, saya menyampaikan penghargaan kepada:

  1. Pihak Akademik:
  • Dosen pembimbing dan pengajar mata kuliah Hukum Perdata Islam yang telah memberikan bimbingan, masukan, dan ilmu pengetahuan selama proses penelitian.
  • Fakultas atau institusi yang menyediakan fasilitas dan sumber daya untuk mendukung dalam  membuat penelitian ini.
  1. Keluarga dan Teman:
  • Keluarga yang memberikan dukungan moral, spiritual, dan materi selama penulis menyelesaikan jurnal ini.
  • Rekan-rekan khusnya Ahmad Zumaekal Mahasiswa UIN Jakarta yang membantu dalam proses diskusi, tukar pikiran, serta memberi motivasi selama penelitian dilakukan.
  • .

Saya sebagai penulis menyadari bahwa jurnal ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang konstruktif sangat diharapkan untuk perbaikan di masa depan. Semoga karya ini dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum perdata dan hukum keluarga.

Dengan tulus,

Aghil Darmansyah Ibrahim
Penulis

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR REFERENSI 

Rohman, Moh. "Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU/XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan terhadap tujuan perkawinan." al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam 7.1 (2017): 1-27.

Sopiyan, Muhammad. "Analisis Perjanjian Perkawinan dan Akibatnya Menurut Undang-undang Perkawinan di Indonesia." Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat 6.2 (2023): 175-190.

Awaludin, Arif, and Bing Waluyo. "Perlindungan Hukum Atas Harta Perkawinan Melalui AktaPerjanjian Kawin." Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma 25.1 (2023): 22-32.

MAULANA, Rahul; BUDIARTHA, I. Nyoman Putu; UJIANTI, Ni Made Puspasutari. Peranan Perjanjian Perkawinan yang dilakukan Sebelum Perkawinan Berlangsung Studi Komparatif Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Analogi Hukum, 2021, 3.3: 317-321.

Citra, Fatimatuz Zahro. Perjanjian Perkawinan Prespektif Teori Feminisme (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Purwokerto Timur). Diss. UIN Prof KH Saifuddin Zuhri, 2022.

Sukrisno, Heru, Yovensi Enggarty Nafebi, and Eti Mul Erowati. "Perjanjian Perkawinan Sebagai Upaya Meminimalisir Potensi Konflik Harta Benda Dalam Perkawinan." Philosophiamundi 2.4 (2024): 15-22.

Sugandi, Nanang, Imron Choeri, and Syamsul Marif. "Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Keluarga Islam di Era Modern." Journal of Mandalika Literature 5.4 (2024): 884-897.

Wulandari, Yenni Novita. REKONSTRUKSI REGULASI PERJANJIAN PERKAWINAN DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEADILAN. Diss. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG, 2023.

Suprapti, Hartika, Syarial Dedi, and Hasep Saputra. Urgensitas Perjanjian Perkawinan Dalam Membentuk Keluarga Sakinah. Diss. Institut Agama Islam Negeri Curup, 2024.

Lestari, Nanda Ayu. Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/puu-xiii/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Pemisahan Harta Bersama Setelah Dilaksanakan Perkawinan. Diss. Universitas Islam Indonesia, 2024.

........................................................................................................................................................

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun