Â
3. Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari:
- Data Primer:
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur perjanjian perkawinan.
- Putusan pengadilan terkait sengketa perjanjian perkawinan (jika relevan).
- Data Sekunder:
- Literatur dan doktrin hukum yang membahas perjanjian perkawinan.
- Artikel ilmiah, jurnal hukum, dan opini para ahli terkait topik perjanjian perkawinan.
- Data Tersier:
- Kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan sumber referensi lainnya yang digunakan untuk memperkuat pemahaman tentang istilah-istilah teknis.
Â
Â
4. Teknik Pengumpulan Data
Data dikumpulkan melalui metode berikut:
- Studi Pustaka (Library Research):
Mengkaji dokumen hukum, buku, jurnal, dan sumber lain yang relevan. - Dokumentasi:
Menganalisis dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan, dan putusan pengadilan.
Â
    5. Teknik Analisis Data
Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan langkah-langkah berikut.
Deskripsi : Menjelaskan tentang konsep, asas, dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan perjanjian pranikah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!