Menurut hukum Indonesia, ketentuan mengenai harta bersama dan warisan diatur dengan: Pasal 35 sd 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Pasal 119 KUH Perdata mengatur sebagai berikut: Menurut undang-undang, dapat disimpulkan bahwa kesatuan harta benda ada antara laki-laki dan perempuan kecuali ada syarat-syarat berikut ini:  Perjanjian pranikah memperbolehkan pasangan suami  istri  menentukan pembagian harta, termasuk pemisahan harta, kewajiban keuangan, atau penguasaan harta tertentu.
3. Landasan Normatif Akad
Nikah di Indonesia Akad nikah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 29 Â (1): Pasangan suami istri boleh mengadakan akad nikah terlebih dahulu Atau sebelumnya.Pasal 29, Bagian 3: Kontrak tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama atau moralitas apa pun.
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 139 s/d 167 mengatur syarat-syarat dan pelaksanaan akad nikah, khususnya yang berkaitan dengan persekutuan harta  dan pemisahan harta.
- Keputusan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 memberikan keleluasaan bagi pasangan suami istri dalam mendaftarkan akad nikahnya dengan ketentuan tertentu.
4. Teori Keadilan Dalam Kontrak Pernikahan
Teori keadilan relevan dalam konteks akad nikah untuk menjamin bahwa perjanjian  yang dibuat tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Dua pendekatan keadilan yang umum digunakan adalah:
Keadilan Distributif: Menekankan pada pembagian hak dan tanggung jawab secara proporsional dan adil, terutama pembagian harta dan tanggung jawab keluarga.
Keadilan Komutatif: berfokus pada kesetaraan dalam hubungan kontrak, dan kontrak harus mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Â
5.Asas Kebebasan  Berkontrak
Asas ini memberikan ruang bagi pasangan untuk mengatur hubungan yang sesuai dengan  kebutuhan dan kesepatakan bersama. Kebebasan berkontrak dijamin sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan norma Masyarakat (pasal 1338 KUHPerdata). Dalam konteks perjanjian perkawinan,asas ini memungkinkan pasangan untuk menentukan isi perjanjian yang disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan mereka.
Â