Interpretasi: Memberikan interpretasi terhadap norma hukum dan bagaimana norma tersebut diterapkan dalam praktik.
Evaluasi: Meneliti efektivitas hukum perjanjian pranikah dalam menjamin keadilan perkawinan  dan perlindungan hukum.
Kesimpulan: Menarik kesimpulan berdasarkan analisis yang dilakukan untuk mencapai tujuan penelitian.
Â
Â
6. Lokasi Penelitian
Penelitian ini bersifat dokumen, sehingga tidak melibatkan lapangan secara langsung. Lokasi penelitian berfokus pada sumber hukum yang relevan, seperti perpustakaan hukum dan database hukum digital.
Â
7. Validitas Data
Validitas data dalam penelitian ini dijamin melalui triangulasi sumber, yaitu membandingkan data dari berbagai dokumen hukum, literatur ilmiah, dan opini ahli untuk memastikan keakuratan informasi.
HASIL DAN PEMBAHASANÂ