Penelitian tentang perjanjian perkawinan menghasilkan pemahaman mengenai peraturan yang mendasari, konsep teoritis, serta praktik penerapan perjanjian perkawinan di Indonesia. Hasil penelitian dibahas dalam tiga aspek utama: pengaturan hukum, manfaat perjanjian perkawinan, dan tantangan dalam implementasinya.
1. Peraturan Hukum Akad Nikah di Indonesia
Menurut survei, akad nikah diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Â mengatur bahwa pasangan suami istri dapat melangsungkan akad nikah melalui pencatatan sebelum atau pada saat menikah. Tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan (Pasal 29).
- Pasal KUH Perdata (KUHPerdata) memuat ketentuan yang lebih rinci mengenai, antara lain, hak dan kewajiban harta perkawinan (Pasal 139 hingga 167).
- Keputusan Mahkamah Agung Nomor  Tahun 2017 memudahkan pasangan suami istri untuk mendaftarkan perjanjian pranikah yang dilakukan setelah menikah.
Ketentuan ini memberikan keleluasaan bagi pasangan suami istri dalam mengatur pembagian harta dan kewajiban lainnya sesuai kebutuhan.
Pembahasan: Peraturan hukum ini merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pasangan suami istri.
Namun terdapat kendala dalam implementasinya, terutama terkait dengan rendahnya pemahaman masyarakat akan pentingnya perjanjian pranikah.
2. Manfaat Perjanjian Perkawinan
Penelitian ini mengidentifikasi beberapa manfaat utama dari perjanjian perkawinan:
- Pengelolaan Harta yang Jelas:
Dengan adanya perjanjian perkawinan, pembagian harta antara suami dan istri menjadi lebih jelas. Misalnya, harta bawaan yang dimiliki sebelum pernikahan tetap menjadi milik masing-masing pihak, sementara harta bersama dikelola sesuai kesepakatan. - Menghindari Konflik dalam Perceraian:
Dalam kasus perceraian, perjanjian perkawinan membantu mengurangi sengketa mengenai pembagian harta atau tanggung jawab lainnya. - Perlindungan terhadap Kepentingan Pihak Ketiga:
Perjanjian perkawinan memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga, seperti kreditur, yang mungkin memiliki hubungan hukum dengan salah satu pasangan.
Pembahasan:
Manfaat-manfaat tersebut menunjukkan pentingnya perjanjian perkawinan dalam  kejelasan dan perlindungan hukum bagi pasangan. Namun, manfaat ini hanya dapat dirasakan jika perjanjian dibuat secara sah dan didasarkan pada kesepakatan yang adil.
3. Tantangan dalam Implementasi Perjanjian Perkawinan
Temuan ini juga menunjukkan sejumlah tantangan dalam melaksanakan perjanjian pranikah:
- Kurangnya pemahaman masyarakat: Banyak pasangan di Indonesia yang tidak memahami manfaat dan pentingnya perjanjian pranikah memahami seks. Oleh karena itu, hanya ada sedikit minat terhadap perjanjian semacam itu.
- Prosedur  Rumit: Menyelesaikan akad nikah memerlukan prosedur hukum formal, termasuk pendaftaran di  notaris dan Kantor Urusan Agama (KUA). Prosedur ini seringkali menimbulkan masalah bagi pasangan.
- Stigma Sosial: Dalam budaya tertentu, perjanjian pranikah masih dipandang sebagai tanda kurangnya kepercayaan antara pria dan wanita, itulah sebabnya banyak pasangan ragu untuk menikah.
- Ketidakpastian hukum mengenai perjanjian pascanikah: Keputusan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2017 memberikan kesempatan kepada pasangan untuk mendaftarkan perjanjian pascanikah, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala administratif.