Teori-teori utama yang digunakan ketika membahas keabsahan perjanjian pranikah antara lain teori kontrak, teori keadilan distributif, dan teori hak asasi manusia.
1. Â Teori Perjanjian (Contract Theory)
Teori kontrak menjelaskan bahwa kontrak adalah suatu hubungan hukum yang berdasarkan kesepakatan para pihak. Dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1313 KUH Perdata (KUHPerdata) mendefinisikan perjanjian sebagai berikut: "Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih terikat pada satu atau lebih orang lain"
Ciri-ciri utama suatu perjanjian adalah: Ada kesepakatan antara pihak-pihak yang berkontrak bahwa mereka berjanji untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang dibuat bersama oleh mereka.
Dalam akad nikah, akad ini memuat pengaturan tentang hak dan kewajiban suami istri, serta pengelolaan harta benda selama perkawinan.
Prinsip dasar teori konsensus meliputi:
Konsensusisme: Kesepakatan bebas yang tidak dipaksakan oleh salah satu pihak. Kepastian hukum: Kontrak yang dibuat harus memenuhi persyaratan hukum dan dapat diterapkan dalam praktik.
Kebebasan Berkontrak: Para pihak bebas menentukan isi kontrak sepanjang tidak melanggar hukum, moralitas, atau kebijakan publik.
Â
2. Teori Harta dalam Perkawinan
Harta  perkawinan dibagi menjadi dua jenis utama: Harta persekutuan (gonogini): Harta yang diperoleh selama  perkawinan dan dianggap milik bersama kecuali diperjanjikan lain.Harta Warisan: Harta milik masing-masing pihak sebelum perkawinan atau harta yang diperoleh sebagai warisan atau hadiah selama perkawinan.