Mohon tunggu...
Aghil Darmansyah Ibrahim
Aghil Darmansyah Ibrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang ingin mencoba untuk menuangkan karya karya disini.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perjanjian Dalam Perkawinan (analisis hukum dan implementasi perjanjian perkawinan:manfaat,tantangan,serta prinsip keadilan )

25 Desember 2024   22:16 Diperbarui: 25 Desember 2024   22:56 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

3. Sumber Data

Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari:

  1. Data Primer:
  • Peraturan perundang-undangan yang mengatur perjanjian perkawinan.
  • Putusan pengadilan terkait sengketa perjanjian perkawinan (jika relevan).
  1. Data Sekunder:
  • Literatur dan doktrin hukum yang membahas perjanjian perkawinan.
  • Artikel ilmiah, jurnal hukum, dan opini para ahli terkait topik perjanjian perkawinan.
  1. Data Tersier:
  • Kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan sumber referensi lainnya yang digunakan untuk memperkuat pemahaman tentang istilah-istilah teknis.

 

 

4. Teknik Pengumpulan Data

Data dikumpulkan melalui metode berikut:

  1. Studi Pustaka (Library Research):
    Mengkaji dokumen hukum, buku, jurnal, dan sumber lain yang relevan.
  2. Dokumentasi:
    Menganalisis dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan, dan putusan pengadilan.

 

       5. Teknik Analisis Data

Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan langkah-langkah berikut.

Deskripsi : Menjelaskan tentang konsep, asas, dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan perjanjian pranikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun