Mohon tunggu...
afiffadhilah
afiffadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bola

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penguatan kelembagaan Rukun Tetangga dan Rukun Kampung (RT/RW)

30 Desember 2024   18:49 Diperbarui: 30 Desember 2024   18:52 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

ABSTRAK 

 

Salah satu mitra  pemerintah adalah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). RT / RW berfungsi sebagai pengkoordinasi antara warga, jembatan antara aspirasi sesama masyarakat dengan pemerintah daerah, melakukan mediasi penyelesaian masalah masyarakat yang dihadapi warga, sementara tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas Kementerian kepada masyarakat. Pemerintah Kota, menjaga keharmonisan hidup, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan komunitas swadaya murni. Dari tugas dan fungsi RT / RW di atas dapat diketahui bahwa itu merupakan tugas yang vital. RT / RW adalah lembaga yang layak berhubungan langsung dengan publik, mereka adalah mulut dan telinga Pemerintah yang memiliki fungsi sebagai penyampai dan kebijakan Pemerintah sebagai penerima pertama dari aspirasi masyarakat. Peraturan Bupati Bogor No. 28 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa/Kelurahan. Namun, jika dilihat dari keberadaan kelembagaan RT / RW di kelurahan yang digunungsindur dalam menjalankan tugas dan fungsi yang belum sepenuhnya. Indikator yang terlihat belum sepenuhnya Ketua RT / RW akan mengetahui dan memahami tugas, fungsi dan tanggung jawab serta program yang dikelola pemerintah, struktur organisasi RT / RW yang belum berfungsi dengan baik, serta kurangnya koordinasi dan kerjasama yang baik antara administrator RT / RW dan bangsal pemerintah. Dengan kondisi seperti itu sangat berpengaruh terhadap kinerja kelembagaan RT / RW.

PENDAHULUAN  

 

Organisasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan mitra pemerintah kelurahan. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 5 tahun 2007, RT/RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. RT/RW mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan pemerintah daerah, menjadi penengah penyelesaian masalahmasalah kemasyarakatan  yang dihadapi warga, sedangkan tugas RT/RW antara lain membantu pemerintah dalam tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melak-sanakan pembangunan dengan mengem-bangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Peraturan Bupati Bogor No. 28 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa/Kelurahan,          menyebutkan   RT/RW             dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :  

  • Menata Organisasi Pemerintahan Desa/Kelurahan
  • Peraturan ini bertujuan untuk menyusun dan mengatur struktur organisasi pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal, agar pemerintahan dapat berjalan dengan lebih terorganisir dan terstruktur.
  • Mewujudkan Pemerintahan yang Terorganisir dengan Baik
  • Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan memastikan bahwa setiap desa atau kelurahan memiliki struktur dan pembagian tugas yang jelas dalam pemerintahan, yang dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

  • Meningkatkan Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa/Kelurahan
  • Dengan adanya tata kerja yang jelas, diharapkan aparatur desa atau kelurahan dapat bekerja dengan lebih terarah, memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih terperinci, serta dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan program-program pemerintah.

  • Menyusun Tata Kerja yang Transparan dan Akuntabel

Peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemerintahan desa dan kelurahan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan mengawasi kinerja pemerintah di tingkat bawah.

 Dilihat dari tugas dan fungsi RT/RW tersebut, diatas dapat diketahui amatlah

penting. Organisasi RT/RW adalah suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa/kelurahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, mereka mempunyai fungsi sebagai perantara bagi penyampaian kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan juga sebagai lembaga pertama penerima aspirasi  dan kepentingan masyarakat sehingga mereka lebih memahami tentang permasalahan yang ada di masyarakat.

Sebagai lembaga yang ada di desa/kelurahan, RT/RW harus berperan aktif dalam mendukung visi, misi dan tujuan pembangunan pemerintah di daerah. RT/RW harus mampu menjadi dinamisator dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat, peningkatkan pelayanan pemerintah kelurahan, pembangunan, dan pemberdayaan di masya rakat. Selain itu kelembagaan RT/RW juga berperan dalam penataan lingkungan hidup, menjadi fasilitator yang bisa menjaga komunikasi dan harmonisasi kebijakan, program dan kegiatan dari pemerintah kelurahan kepada masyarakat serta memberikan masukan kepada pemerintah secara objektif, optimal dan berkesinambungan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun