Mohon tunggu...
NUR AFIFAH
NUR AFIFAH Mohon Tunggu... Guru - Guru

Hobi : Bersholawat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hasil Belajar Meningkat Dengan Metode Demonstrasi

9 Januari 2023   00:21 Diperbarui: 9 Januari 2023   00:27 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pembelajaran Fiqih merupakan salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang mempelajari ilmu pengetahuan yang membahas atau memuat hukum-hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an, Sunnah dalil-dalil Syar’i yang lain, dengan tujuan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya.

  • Tujuan Pembelajaran Fiqih

Pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah bertujuan untuk memberi bekal kepada peserta didik agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam Fiqih ibadah dan juga hubungan manusia dengan sesama manusia yang diatur dalam Fiqih muamalah.

Selain itu dengan tujuan lain dari pembelajaran Fiqih adalah melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dengan melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial bermasyarakat.

Dengan didapatkannya pengalaman tersebut diharapkan dapat menumbuhkan ketaatan dalam menjalankan hukum-hukum Islam, disiplin serta dapat bertanggung jawab dalam kehidupan pribadi maupun sosial.

SHALAT BERJAMA’AH

  • Pengertian Shalat Berjamaah

Shalat menurut bahasa adalah doa (Azzam, dkk. 2010: 145). Sedangkan shalat menurut istilah adalah ibadah yang terdiri dari perbuatan dan ucapan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam (Hasbiyallah, 2013: 175). Kata jamaah diambil dari kata al-ijtima’ yang berarti kumpul. (Abdurraziq, 2007: 66). Jamaah berarti sejumlah orang yang dikumpulkan oleh satu tujuan (Said, 2008: 19). Menurut Kamus Istilah Fiqih shalat jamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama, salah seorang diantaranya sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum (Mujieb, dkk, 2002: 318).

Shalat jamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama, sedikitnya dua orang, yaitu yang satu sebagai imam dan yang satu lagi sebagai makmum (Ash-shilawy. 2009: 122). Apabila dua orang sembahyang bersama-sama dan salah seorang diantara mereka mengikuti yang lain, keduanya dinamakan shalat berjamaah. (Rasyid, 1995: 109)

Dari beberapa pendapat di atas mengenai arti salat berjamaah adalah salat jamaah adalah salat yang dilakukan bersama-sama yang dipimpin oleh imam, dan makmum mengikuti gerakan imam dengan syarat-syarat tertentu.

  • Dasar Hukum Pelaksanaan Shalat Berjamaah

Shalat disyariatkan pelaksanaannya secara jamaah. Dengan berjamaah shalat makmum akan terhubung dengan shalat imamnya. Hukum shalat berjamaah menurut sebagian ulama’yaitu fardu ‘ain (wajib ‘ain), sebagian berpendapat bahwa shalat berjamaah itu fardu kifayah, dan sebagian lagi berpendapat sunat muakkad (sunat istimewa).Pendapat terakhir inilah yang paling layak, kecuali bagi shalat jum’at.(Rasjid, 1994: 107).

Jadi shalat berjamaah hukumnya adalah sunat muakkad, hal ini dikarenakan sesuai dengan pendapat yang seadil-adilnya dan lebih dekat kepada yang benar. Bagi laki-laki shalat lima waktu berjamaah di masjid lebih baik dari pada shalat berjamaah di rumah, kecuali shalat sunah maka di rumah lebih baik. Sedangkan bagi perempuan shalat di rumah lebih baik karena hal itu lebih aman bagi mereka.

  • Manfaat dan Hikmah Shalat Berjamaah
  • Manfaat Shalat Berjamaah
  • Shalat jamaah memiliki faedah-faedah (manfaat-manfaat) yang banyak dan kebaikan-kebaikan yang agung, antara lain: 1. Allah SWT mensyariatkan kepada umat agar berkumpul pada waktu-waktu tertentu untuk shalat berjamaah, Hal itu dimaksudkan agar dapat saling menyambung silaturahmi diantara mereka, berbuat kebajikan, saling mengasihi dan memperhatikan. 2. Menanamkan rasa saling mengasihi, yaitu saling mencintai antara yang satu dengan yang lain sehingga saling mengerti dan memahami keadaan yang lain. Seperti menjenguk yang sakit, mengantar jenazah, membantu yang kesusahan dankesulitan. 3. Saling mengenal, karena apabila manusia shalat bersama-sama maka terjadi saling kenal diantaramereka. 4. Kaum muslimin merasakan persamaan dan hancurnya perbedaan-perbedaan sosial. Karena mereka berkumpul di masjid, orang yang paling kaya berdampingan dengan orang yang paling fakir, atasan berdampingan dengan bawahan, yang muda berdampingan dengan yang tua, demikian seterusnya. Maka manusia merasa mereka adalah sama sehingga dengan itu terjadi keakraban. 5. Menghindari kesalahan arah kiblat, karena belum tentu semua orang muslim mengetahui arah kiblat secara tepat, terkadang ada juga yang lupa jika berada di tempat yang masih asing. Sehingga dengan melakukan shalat secara berjamaah di masjid dapat mengurangi dan menghindari kesalahan arahkiblat. 6. Membiasakan manusia untuk berdisiplin, karena jika telah terbiasa mengikuti imam secara detail, tidak mendahului dan tidak tertinggal banyak, dan tidak membarenginya tapi mengikutinya maka ia akan terbiasa disiplin. (Said, 2008:53).
  • Hikmah Shalat Berjamaah
  • Allah Swt telah mensyariatkan shalat berjama’ah karena memiliki hikmah-hikmah yang besar, diantaranya: Menunjukkan persatuan umat Islam, Sebagai wujud syiar Islam, Merealisasikan penghambaan kepada Allah Tuhan semesta alam, Menumbuhkan kedisiplinan, Menghilangkan perbedaan status sosial.
  • Dalam hikmah tersebut ketika melakukan shalat berjamaah di masjid, maka sudah tidak ada perbedaan lagi antara yang kaya dan yang miskin, antara atasan dan bawahan, demikian seterusnya. Semua dihadapan Allah SWT sama, yang paling mulia adalah yang paling bertakwa. (Mahir Manshur, 2007: 70).

  • Syarat Sah menjadi Imam dan Makmum Shalat Berjamaah
  • Syarat untuk menjadi imamadalah:
  • Lebih banyak mengerti dan paham masalah ibadah shalat.
  • Lebih banyak hapal surat-surat Al Qur’an.
  • Lebih fasih dan baik dalam membaca bacaan-bacaan shalat.
  • Lebih senior / tua daripada jamaah lainnya.
  • Tidak mengikuti gerakan shalat orang lain.
  • Laki-laki, tetapi jika semua makmum adalah wanita, maka imam boleh perempuan.
  • Sedangkan syarat sah menjadi makmum adalah:
  • Niat untuk mengikuti imam dan mengikuti gerakan imam.
  • Berada satu tempat dengan imam.
  • Laki-laki dewasa tidak sah jika menjadi makmum imam perempuan.
  • Jika imam batal, maka seorang makmum maju ke depan menggantikan imam.
  • Jika imam lupa jumlah rakaat atau salah gerakan shalat, makmum mengingatkan dengan membaca subhanallah dengan suara yang dapat didengar imam, untuk makmum perempuan dengan cara bertepuk tangan.
  • Makmum dapat melihat atau mendengar imam.
  • Makmum berada di belakang imam.
  • Mengerjakan ibadah shalat yang sama dengan imam.

Jika datang terlambat, maka makmum akan menjadi masbuk yang boleh mengikuti imam sama seperti makmum lainnya, namun setelah imam salam masbuk menambah jumlah rakaat yang tertinggal. Jika berhasil mulai dengan mendapatkan ruku' bersama imam walaupun sebentar maka masbuk mendapatkan satu rakaat.Jika masbuk adalah makmum pertama, maka masbuk menepuk pundak imam untuk mengajak shalat berjamaah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun