Mohon tunggu...
NUR AFIFAH
NUR AFIFAH Mohon Tunggu... Guru - Guru

Hobi : Bersholawat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hasil Belajar Meningkat Dengan Metode Demonstrasi

9 Januari 2023   00:21 Diperbarui: 9 Januari 2023   00:27 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari beberapa uraian di atas, maka peneliti merumuskan hipotesis penelitian dengan menggunakan metode Demonstrasi dapat meningkatkan hasil belajar pelajaran Fiqih dalam materi shalat berjama’ah pada siswa kelas VII di MTs Nurul Islam Clekatakan tahun 2020/2021.

  • Indikator Keberhasilan

Penerapan metode Demontrasi dikatakan efektif, apabila mencapai indikator yang diharapkan. Adapun indikator yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Nilai hasil belajar siswa mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang telah ditetapkan, yaitu 75.
  • KKM Klasikal mencapai85% Siswa dikatakan tuntas belajarnya (ketuntasan individu) jika proporsi jawaban benar siswa ≥ 65%, dan suatu kelas dikatakan tuntas belajarnya (ketuntasan klasikal) jika dalam kelas tersebut terdapat ≥ 85% siswa yang telah tuntas belajarnya. (Trianto, 2010: 241)

KERANGKA TEORITIK

  • Peningkatan Hasil Belajar

Kata peningkatan juga dapat menggambarkan perubahan dari keadaan atau sifat yang negatif berubah menjadi positif.Sedangkan hasil dari sebuah peningkatan dapat berupa kuantitas dan kualitas. Kuantitas adalah jumlah hasil dari sebuah proses atau dengan tujuan peningkatan. Sedangkan kualitas menggambarkan nilai dari suatu objek karena terjadinya proses yang memiliki tujuan berupa peningkatan. Hasil dari suatu peningkatan juga ditandai dengan tercapainya tujuan pada suatu titik tertentu. Dimana saat suatu usaha atau proses telah sampai pada titik tersebut maka akan timbul perasaan puas dan bangga atas pencapaian yang telah diharapkan.

Hasil belajar adalah sesuatu yang diperoleh dari suatu proses usaha setelah melakukan kegiatan belajar yang dapat diukur dengan menggunakan tes guna melihat kemajuan siswa. Hasil belajar diukur dengan rata-rata hasil tes yang diberikan dan tes hasil belajar itu sendiri adalah sekelompok pertanyaan atau tugas-tugas yang harus dijawab atau diselesaikan oleh siswa dengan tujuan mengukur kemajuan belajar siswa. (Slameto, 2008:7-8). Jadi dapat diambil pemahaman bahwa hasil belajar digunakan sebagai acuan untuk mengetahui tingkat penguasaan siswa terhadap materi dengan melakukan evaluasi pada setiap akhir prosespembelajaran.

  • Mata Pelajaran Fiqih kelas VII MTs Materi Shalat Berjama’ah

Mata Pelajaran Fiqih kelas VII MTs termasuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang membahas masalah tentang Fiqih ibadah dan Fiqih muamalah. Fiqih ibadah berisi pengenalan dan pemahaman tentang tata cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks FIQIH muamalahnya dibahas ketentuan makanan dan minuman yang halal dan yang haram, khitan, qurban, jual beli, dan pinjam meminjam.

Secara etimologi, “Fiqih berarti paham yang mendalam.”(Amir Syarifuddin, 1997: 2). Sedangkan menurut istilah yang digunakan para ahli Fiqih (fuqaha), Fiqih itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yang berkembang dalam kalangan ulama Islam, Fiqih itu ialahilmu pengetahuan yang membicarakan, membahas, memuat hukum-hukum Islam yang bersumber pada al-Qur’an, sunah dan dalil-dalil syar’i yang lain,setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah ushul Fiqih (Dzakiyah Drajat, 1995).

Lebih rinci lagi pada Materi Shalat Berjama’ah, pengertian shalat berjamaah sendiri secara bahasa memiliki arti pelaksanaan shalat yang dilakukan seorang diri atau shalat sendirian. Al-shalatul jama’ah bermakna pelaksanaan shalat yang melibatkan dua orang atau lebih sebagai satu kesatuan, yang salah satunya berperan sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum. Paling sedikit atau jumlah terkecil dalam pelaksanaan shalat berjama’ah adalah dua orang, satu sebagai imam dan lainnya menjadi makmumnya. Meskipun salah satu diantara dua orang adalah anak kecil. Kecuali shalat Jum’at yang mensyaratkan 40 orang.

Dasar hukum shalat berjamaah (KSKK Kemenag RI: 2020). Yaitu:

  • Firman Alloh Swt:

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ

Artinya:  “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka” (QS: An-Nisa: 102)

  • Dalam Hadis Nabi Saw dijelaskan:  
  • صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
  • Artinya: “Shalat berjama’ah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat (kedudukannya disisi Allah Swt. ) daripada shalat sendirian” (HR. Semua imam Hadis kecuali An-Nasa’i dan Abu Dawud).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun