- Bahwa, asal muasal terjadinya kasus yang menyeret Terdakwa-terdakwa dalam perkara In Casu adalah adanya perintah KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya kepada Terdakwa-terdakwa sebagai buruh-buruh/karyawan yang bekerja di bawah arahan dan pengawasan KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya, sehingga terjadinya peristiwa pidana sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, menurut kami adanya ketidakjelasan pengertian dan status yang diperankan oleh Terdakwa-terdakwa dimata Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, bahkan dalam Surat Tuntutannya Sdr. Jaksa Penuntut Umum tidak membahas sama sekali tentang kedudukan KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya yang merupakan Pejabat/Penguasa yang memerintah Terdakwa-terdakwa pada peristiwa pidana, yang kami elaborasi di bawah ini :
- KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya memerintah Terdakwa-terdakwa untuk kerja lembur;
- KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya memerintah Terdakwa-terdakwa untuk bekerja mengumpulkan besi-besi;
- KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya memerintah Terdakwa-terdakwa untuk bekerja mengangkat dan memasukkan besi-besi ke dalam mobil pick up;
- KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya memerintah Terdakwa III (Maulana Haqqi) membawa besi-besi tersebut keluar lokasi Proyek Pembangunan Tol Cijago PT. Hutama Karya.
Untuk itu perlu kiranya kami sampaikan dalam pembelaan (Pleidoi) ini, antara lain :
- Bahwa, Terdakwa-terdakwa adalah buruh-buruh/karyawan PT. Hutama Karya dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago, Jalan Pipa Gas Pertamina, RT. 03, RW. 09, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, yang bekerja di bawah arahan dan pengawasan KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya;
- Bahwa, Terdakwa-terdakwa belum lama bekerja sebagai buruh-buruh/karyawan PT. Hutama Karya dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago, Jalan Pipa Gas Pertamina, RT. 03, RW. 09, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok. Diantaranya :
- Terdakwa I, baru bekerja 7 (tujuh) hari dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago;
- Terdakwa V, baru bekerja 7 (tujuh) hari dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago;
- Terdakwa VII, baru bekerja 1 (satu) hari dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago;
- Terdakwa IX, baru bekerja 7 (tujuh) hari dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago;
c. Bahwa, semua tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa-terdakwa dalam konteks perkara ini tiada lain mengenai “Ambtelijk bevel” atau mengenai perintah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 51 KUHP :