Majelis Hakim Yang Mulia,
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati :
Â
Setelah kami mengikuti dan mengetahui hasil pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan Terdakwa-terdakwa dalam perkara In Casu, kami selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa-terdakwa wajib mengemukakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang masuk akal dan apa yang tidak masuk akal. Karena dengan demikianlah kebenaran baru dapat terungkap dalam persidangan yang terhormat ini.
Â
Dalam menegakkan hukum, tujuan kita bersama baik Majelis Hakim Yang Mulia, Penuntut Umum serta kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa-terdakwa adalah sama, yaitu sama-sama mencari kebenaran yang sejati dalam perkara In Casu (Materiil Waarheid), bukan hanya sekedar mencari alat bukti yang dapat menghukum Terdakwa-terdakwa belaka. Hal inilah sesungguhnya yang diminta oleh hukum dan didambakan oleh Terdakwa-terdakwa, keluarga Terdakwa-terdakwa maupun oleh masyarakat luas. Kebenaran sejati itu hanya dapat ditemui dan ditegakkan dalam suatu proses peradilan yang jujur dan adil. Jika tidak demikian, bukan kebenaran sejati yang akan kita peroleh, melainkan potongan-potongan dari kebenaran dan jika dari potongan-potongan kebenaran itu ditarik suatu kesimpulan apalagi dijadikan dasar untuk memutus perkara ini, maka hasilnya akan lebih kejam dari seluruh kebohongan yang ada.
Â
Majelis Hakim Yang Mulia,
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati :
Â
Setelah mendengar dan mempelajari surat tuntutan (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum, maka kami selaku Penasehat hukum Terdakwa-terdakwa menyampaikan pembelaan sebagai berikut :