Mohon tunggu...
Syukni Tumi Pengata
Syukni Tumi Pengata Mohon Tunggu... profesional -

Pengacara dan Komisaris Utama pada PT TumiLawyers Indonesia "Jasa pengacara dan penasihat hukum dalam kasus sipil/perdata, kriminal/pidana dan perselisihan tenaga kerja dan konsultasi umum, Jasa notaris, persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten, hak merek dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya serta kegiatan hukum lainnya" Whatsapp : 081287286164 Kantor : Depok Town Square, Lantai UG, Blok US. 7 No. 9, Jalan Margonda Raya No. 1, Kota Depok

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Dalam Perkara Pidana No. 744/Pid.B/2015/PN.DPK.

10 Februari 2016   11:56 Diperbarui: 10 Februari 2016   19:03 8896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Majelis Hakim Yang Mulia,

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati :

 

Setelah kami mengikuti dan mengetahui hasil pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan Terdakwa-terdakwa dalam perkara In Casu, kami selaku Penasehat Hukum dari Terdakwa-terdakwa wajib mengemukakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang masuk akal dan apa yang tidak masuk akal. Karena dengan demikianlah kebenaran baru dapat terungkap dalam persidangan yang terhormat ini.

 

Dalam menegakkan hukum, tujuan kita bersama baik Majelis Hakim Yang Mulia, Penuntut Umum serta kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa-terdakwa adalah sama, yaitu sama-sama mencari kebenaran yang sejati dalam perkara In Casu (Materiil Waarheid), bukan hanya sekedar mencari alat bukti yang dapat menghukum Terdakwa-terdakwa belaka. Hal inilah sesungguhnya yang diminta oleh hukum dan didambakan oleh Terdakwa-terdakwa, keluarga Terdakwa-terdakwa maupun oleh masyarakat luas. Kebenaran sejati itu hanya dapat ditemui dan ditegakkan dalam suatu proses peradilan yang jujur dan adil. Jika tidak demikian, bukan kebenaran sejati yang akan kita peroleh, melainkan potongan-potongan dari kebenaran dan jika dari potongan-potongan kebenaran itu ditarik suatu kesimpulan apalagi dijadikan dasar untuk memutus perkara ini, maka hasilnya akan lebih kejam dari seluruh kebohongan yang ada.


 

Majelis Hakim Yang Mulia,

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati :

 

Setelah mendengar dan mempelajari surat tuntutan (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum, maka kami selaku Penasehat hukum Terdakwa-terdakwa menyampaikan pembelaan sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun