Mohon tunggu...
Syukni Tumi Pengata
Syukni Tumi Pengata Mohon Tunggu... profesional -

Pengacara dan Komisaris Utama pada PT TumiLawyers Indonesia "Jasa pengacara dan penasihat hukum dalam kasus sipil/perdata, kriminal/pidana dan perselisihan tenaga kerja dan konsultasi umum, Jasa notaris, persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten, hak merek dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya serta kegiatan hukum lainnya" Whatsapp : 081287286164 Kantor : Depok Town Square, Lantai UG, Blok US. 7 No. 9, Jalan Margonda Raya No. 1, Kota Depok

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Dalam Perkara Pidana No. 744/Pid.B/2015/PN.DPK.

10 Februari 2016   11:56 Diperbarui: 10 Februari 2016   19:03 8896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.         Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

2.         Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

 

Perkataan “Ambtelijk bevel” atau “perintah jabatan” itu sendiri secara harafiah dapat diartikan sebagai suatu perintah yang telah diberikan oleh seorang atasan, dimana kewenangan untuk memerintah semacam itu bersumber pada suatu “ambtelijke positive” atau suatu kedudukan menurut jabatan, baik dari orang yang memberikan perintah maupun dari orang yang menerima perintah[1]. (PAF. Lamintang, Buku ; Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, hlm 534).

 

Menurut pendapat para ahli menyatakan sebagai berikut :

-          Menurut Profesor Simons : “Adalah tidak perlu bahwa perintah itu harus diberikan kepada seorang bawahan saja, melainkan ia juga dapat diberikan kepada orang-orang lain, dan selama perintah seperti itu telah diberikan berdasarkan undang-undang, maka hal dapat dihukumnya perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan perintah tersebut menjadi ditiadakan”[2];

-          Menurut Profesor Pompe : “Dengan perkataan “bawahan” itu yang dimaksudkan adalah setiap orang, kepada siapa suatu perintah itu telah diberikan. Ia tidak perlu berada dalam suatu hubungan yang tetap sebagai bawahan dengan orang yang memberikan perintah, bahkan ia pun tidak harus merupakan seorang pegawai negeri. Akan tetapi hubungan antara orang yang melaksanakan perintah dengan orang yang memberikan perintah tersebut haruslah bersifat hukum publik atau bersifat Publiekrechtelijk”;

-          Menurut Profesor Van Hattum : “Sesuai dengan ketentuan yang antara lain terdapat dalam pasal 525 KUHP, perintah-perintah itu juga dapat diberikan kepada orang-orang yang bukan merupakan orang-orang bawahan. Oleh karena itu, wajarlah kiranya apabila perkataan “bawahan” didalam pasal 51 ayat (2) itu haruslah tidak ditafsirkan secara terlalu sempit, sehingga harus pula dianggap sebagai termasuk ke dalam pengertiannya, setiap orang kepada siapa suatu perintah itu dapat diberikan”

Kesimpulan : Bahwa sudah merupakan suatu communis opinion doctorum, yaitu bahwa perkataan ondergeschikte  atau “bawahan” menurut jabatan, melainkan juga sebagai setiap orang terhadap siapa suatu perintah jabatan itu dapat diberikan, bahkan antara orang yang telah memberikan perintah dengan orang yang telah menerima perintah itu. Maka hal-hal dapat dihukumnya perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan perintah tersebut menjadi ditiadakan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun