Mohon tunggu...
Syukni Tumi Pengata
Syukni Tumi Pengata Mohon Tunggu... profesional -

Pengacara dan Komisaris Utama pada PT TumiLawyers Indonesia "Jasa pengacara dan penasihat hukum dalam kasus sipil/perdata, kriminal/pidana dan perselisihan tenaga kerja dan konsultasi umum, Jasa notaris, persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten, hak merek dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya serta kegiatan hukum lainnya" Whatsapp : 081287286164 Kantor : Depok Town Square, Lantai UG, Blok US. 7 No. 9, Jalan Margonda Raya No. 1, Kota Depok

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Dalam Perkara Pidana No. 744/Pid.B/2015/PN.DPK.

10 Februari 2016   11:56 Diperbarui: 10 Februari 2016   19:03 8896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 

  1. Bahwa, asal muasal terjadinya kasus yang menyeret Terdakwa-terdakwa dalam perkara In Casu adalah adanya perintah KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya kepada Terdakwa-terdakwa sebagai buruh-buruh/karyawan yang bekerja di bawah arahan dan pengawasan KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya, sehingga terjadinya peristiwa pidana sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, menurut kami adanya ketidakjelasan pengertian dan status yang diperankan oleh Terdakwa-terdakwa dimata Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, bahkan dalam Surat Tuntutannya Sdr. Jaksa Penuntut Umum tidak membahas sama sekali tentang kedudukan KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya yang merupakan Pejabat/Penguasa yang memerintah Terdakwa-terdakwa pada peristiwa pidana, yang kami elaborasi di bawah ini :
  • KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya memerintah Terdakwa-terdakwa untuk kerja lembur;
  • KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya memerintah Terdakwa-terdakwa untuk bekerja mengumpulkan besi-besi;
  • KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya memerintah Terdakwa-terdakwa untuk bekerja mengangkat dan memasukkan besi-besi ke dalam mobil pick up;
  • KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya memerintah Terdakwa III (Maulana Haqqi) membawa besi-besi tersebut keluar lokasi Proyek Pembangunan Tol Cijago PT. Hutama Karya.

 

 Untuk itu perlu kiranya kami sampaikan dalam pembelaan (Pleidoi) ini, antara lain :

  1. Bahwa, Terdakwa-terdakwa adalah buruh-buruh/karyawan PT. Hutama Karya dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago, Jalan Pipa Gas Pertamina, RT. 03, RW. 09, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, yang bekerja di bawah arahan dan pengawasan KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya;
  2. Bahwa, Terdakwa-terdakwa belum lama bekerja sebagai buruh-buruh/karyawan PT. Hutama Karya dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago, Jalan Pipa Gas Pertamina, RT. 03, RW. 09, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok. Diantaranya :

-          Terdakwa I, baru bekerja 7 (tujuh) hari dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago;

-          Terdakwa V, baru bekerja 7 (tujuh) hari dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago;

-          Terdakwa VII, baru bekerja 1 (satu) hari dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago;

-          Terdakwa IX, baru bekerja 7 (tujuh) hari dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago;

 

c.                  Bahwa, semua tindakan  yang dilakukan oleh Terdakwa-terdakwa dalam konteks perkara ini tiada lain mengenai “Ambtelijk bevel” atau mengenai perintah jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 51 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 51 KUHP :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun