Mohon tunggu...
Syukni Tumi Pengata
Syukni Tumi Pengata Mohon Tunggu... profesional -

Pengacara dan Komisaris Utama pada PT TumiLawyers Indonesia "Jasa pengacara dan penasihat hukum dalam kasus sipil/perdata, kriminal/pidana dan perselisihan tenaga kerja dan konsultasi umum, Jasa notaris, persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten, hak merek dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya serta kegiatan hukum lainnya" Whatsapp : 081287286164 Kantor : Depok Town Square, Lantai UG, Blok US. 7 No. 9, Jalan Margonda Raya No. 1, Kota Depok

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Dalam Perkara Pidana No. 744/Pid.B/2015/PN.DPK.

10 Februari 2016   11:56 Diperbarui: 10 Februari 2016   19:03 8896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d.     Bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa-terdakwa menjalankan perintah sebagai bawahan dari KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 KUHP. Oleh karena itu kami  mohon YANG MULIA MAJELIS HAKIM dapat mempertimbangkan dengan bijaksana sehingga perbuatan Terdakwa-terdakwa yang menyebabkan dapat dihukum menjadi ditiadakan.

 

2.      Bahwa, apa yang didakwakan dan pasal yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum sebagai terbukti telah Terdakwa-terdakwa langgar itu adalah semata-mata merupakan kewajiban Terdakwa-terdakwa selaku buruh-buruh/karyawan PT. Hutama Karya dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago, Jalan Pipa Gas Pertamina, RT. 03, RW. 09, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok. Dalam rangka menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya. Jadi secara hukum apa yang dilakukan Terdakwa-terdakwa adalah sesuai dengan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, dalam hal ini adalah KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya. Terlebih Terdakwa-terdakwa tidak sepeser pun menikmati hasil kenikmatan dari perintah KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya sebagaimana apa yang didakwakan dan pasal yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum. Oleh sebab itu, secara yuridis tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Terdakwa-terdakwa, apalagi perbuatan terlarang pidana seperti yang dituduhkan pada diri Terdakwa-terdakwa dalam perkara ini.

 

3.      Bahwa, dengan dibuktikan adanya perintah dari penguasa yang berwenang yakni KARSA (DPO) sebagai Mandor PT. Hutama Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 KUHP sebagai atasan Terdakwa-terdakwa, maka dapatlah  disimpulkan bahwa secara jujur dan benar untuk kelurusan hukum (rektifikatif) tidak ada sedikitpun terbukti bahwa Terdakwa-terdakwa  telah melakukan dan melanggar ketentuan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, sebagaimana telah didakwakan dan dinyatakan terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya.

 


4.      Bahwa, berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan tersebut di atas adalah sangat tidak yuridis untuk mempersalahkan Terdakwa-terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dinyatakan terbukti dalam Surat Tuntutan tertanggal 02 Februari 2016.

 

Majelis Hakim Yang Mulia,

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati :

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun