Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pelunasan Lebih Cepat, Apa yang Harus Dipahami Nasabah?

1 Juli 2024   13:46 Diperbarui: 1 Juli 2024   14:33 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembiayaan ulang dengan syarat adanya agunan bisa dilakukan pada agunan seperti BPKB Kendaraan, tanah, properti, pindah bank KPR, emas, dan lainnya. 

Untuk proses ini, biasa disebut istilah TOP UP atau take over pembiayaan, umumnya kontrak aktif akan ditutup lalu berpindah ke kontrak baru bisa dengan bank (multifinance) yang sama atau berbeda. Tergantung request nasabah. 

Ini sejumlah saran sebelum nasabah mengajukan pelunasan dipercepat demi menghindari komplain atau kerugian yang dapat terjadi baik pada debitur atau juga pada perusahaan pendanaan. 

Pertama, hitung sisa cicilan dikalikan sisa tenor. Dengan begitu nasabah bisa perkirakan berapa yang akan dibayar andai ingin melunasi. 

Bila itu pelunasan untuk topup atau takeover pembiayaan, debitur sudah bisa perkirakan berapa yang akan cair setelah dikurangi OP kontrak lama. 

Kedua, hubungi via telepon atau datang langsung ke kantor perusahaan pemberi kredit dengan dana yang sudah disiapkan sesuai  saran pertama di atas. 

Bagaimana bila pernah ada denda tunggakkan, tambahan biaya penalti pelunasan, admin dan lainnya? Semuanya bisa ditanyakan ke CS. 

Ketiga, lakukan pembayaran di hari yang sama, di tanggal yang sama, bila perlu jangan lewat jam operasional. 

Bayarkan sesuai catatan nominal pelunasan yang diberikan. Jangan tambah jangan kurangi untuk menghindari adanya outstanding yang masih menggantung dan lebih bayar yang akan muncul di sistem. 

Hal ini perlu dipahami karena proses takeover pembiayaan pun, pelunasan di sistem pun wajib pada hari sama. Tidak melebihi H+1.

Karena bila dilakukan besok atau sekian hari lagi, jumlah pelunasan sudah bertambah karena tambahan bunga (pokok) berjalan harian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun